Hutan Hujan Tropis Sumatera 12 Tahun dalam Bahaya, KLHK Buka Suara

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2023 18:15 WIB
Hutan Hujan Tropis Sumatera, Warisan Dunia UNESCO dalam bahaya. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hutan Hujan Tropis Sumatera atau Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) merupakan Warisan Dunia UNESCO. Sayangnya, sejak 12 tahun lalu, Hutan Hujan Tropis Sumatera masuk daftar Warisan Dunia UNESCO dalam bahaya.

Tak sekalipun dalam kurun waktu tersebut, Hutan Hujan Tropis Sumatera (THRS) keluar dari status itu. Lalu, apa masalah yang terjadi hingga UNESCO belum juga mengeluarkan Hutan Hujan Tropis Sumatera dari status dalam bahaya?

"Hutan Hujan Tropis Sumatera, kawasan seluas 2,5 juta hektare yang terdaftar dalam Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2004 untuk keanekaragaman hayatinya, telah ditempatkan dalam Daftar Bahaya untuk membantu mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh perburuan liar, pembalakan liar, perambahan pertanian, dan rencana untuk membangun jalan melalui situs tersebut," tulis UNESCO dalam situsnya pada Juni 2011.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang membawahi THRS, mengklaim sebenarnya kondisi warisan dunia itu semakin baik seiring dengan dilakukannya berbagai upaya untuk mengeluarkan dari daftar bahaya.

Selama 12 tahun, THRS menghadapi berbagai ancaman, utamanya adalah dengan adanya kegiatan-kegiatan yang dinilai berpotensi mengganggu nilai pentingnya sebagai warisan dunia, seperti deforestasi, perambahan, pembangunan jalan, dan pertambangan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa pemerintah optimistis akan segera mengeluarkan situs seluas hampir 2,6 juta hektar ini dari daftar bahaya.

"Pemerintah Indonesia optimis dengan komitmen dan dukungan para pihak, TRHS secepatnya akan keluar dari List of World Heritage in Danger," kata Satyawan kepada CNNIndonesia.com pada Kamis, (21/09).

Pada 2021, Komite Warisan Dunia dalam sidang ke-44 masih menempatkan THRS dalam status bahaya. Dalam dokumen keputusan yang dirilis, disebutkan bahwa melekatnya status ini berkaitan dengan beberapa faktor yang dinilai masih mengancam, di antaranya dari aspek tata kelola, masih adanya aktivitas ilegal, ancaman konversi lahan, infrastruktur pembangunan jalan, sistem manajemen, dan rencana eksplorasi energi panas bumi di kawasan situs.

Satyawan menjelaskan, upaya pengeluaran Hutan Hujan Tropis Sumatera dari daftar bahaya dilakukan dengan cara memperkuat komitmen pemerintah baik pusat dan daerah, konsistensi serta sinergitas program dan kebijakan para pihak terkait, dengan didukung oleh diplomasi internasional.

Beberapa bentuk upaya di antaranya berupa larangan pembangunan jalan dan pertambangan, peningkatan patroli, penguatan tata kelola dan pengelolaan, dan beberapa lainnya.

Dapat Pendanaan dari UNESCO


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :