Jejak Korupsi e-KTP yang Disebut Picu Amarah Jokowi untuk Disetop

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Des 2023 10:01 WIB
Mengingat jejak kasus korupsi e-KTP yang sempat menggemparkan publik dan disebut memicu amarah Presiden Jokowi.
Mengingat jejak kasus korupsi e-KTP yang sempat menggemparkan publik dan disebut memicu amarah Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengungkap pengakuan mengejutkan soal amarah Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh lembaga antirasuah yang menyeret sejumlah nama.

Dalam wawancara di program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11), Agus menyebut Presiden bahkan langsung meminta sendiri kepada dirinya agar pengusutan kasus tersebut dihentikan pada 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Agus mengaku menolak permintan tersebut. Sebab, tak ada aturan di KPK jika surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan kasus bisa dihentikan. Menurut Agus, KPK kala itu tak memiliki aturan pemberhentian kasus alias SP3 hingga kemudian diganti lewat revisi UU KPK pada 2019.

"Begitu saya masuk [Istana], Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.

Agus mengaku baru kali pertama menyampaikan itu secara terbuka. Namun, sejumlah pimpinan KPK membenarkan Agus sempat menceritakan kisah tersebut tak lama usai kejadian. Mulai dari eks wakil ketua KPK di bawah Agus, Saut Sitomorang, hingga Wakil Ketua KPK aktif, Alexander Marwata.

"Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (1/12).

Namun, pernyataan Agus telah dibantah pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Dia bilang pertemuan yang dimaksud Agus tak ada dalam agenda Presiden kala itu.

Dia meminta publik melihat kenyataan. Sebab, toh proses hukum terhadap Setnov di kasus e-KTP terus berjalan dan sudah diproses dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Presiden, kata Ari, kala itu juga meminta Setnov mengikuti proses hukumnya.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/12).

Jejak kronologi kasus korupsi e-KTP, berlanjut ke halaman berikutnya >>>

Jejak kasus e-KTP

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER