Daftar Negara yang Beri Visa on Arrival untuk WNI
Daftar negara yang beri Visa on Arrival (VoA) untuk WNI menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri tanpa harus melalui proses pengajuan visa reguler sejak jauh-jauh hari.
Visa on Arrival (VoA) memungkinkan memperoleh visa setelah tiba di negara tujuan, dengan ketentuan dan persyaratan yang berbeda pada setiap negara.
Berdasarkan daftar yang tercantum dalam bahan rujukan, terdapat beberapa wilayah yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia.
Namun, wisatawan tetap perlu mengecek ketentuan terbaru karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu.
Apa itu Visa on Arrival?
Visa on Arrival (VoA) merupakan visa yang diperoleh setelah wisatawan tiba di negara tujuan melalui titik masuk yang telah ditentukan. Mekanisme ini berbeda dengan visa reguler yang umumnya harus diajukan sebelum keberangkatan melalui kedutaan, konsulat, atau sistem daring.
Sejumlah negara juga menggunakan sistem electronic Visa on Arrival (e-VoA) sehingga sebagian proses dapat dilakukan secara elektronik sebelum wisatawan tiba.
Visa on Arrival bukan berarti bebas visa. Pada fasilitas bebas visa, wisatawan dapat memasuki negara tertentu tanpa membayar atau mengajukan visa selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemegang paspor Indonesia yang menggunakan VoA tetap harus memperoleh visa saat kedatangan dan umumnya membayar biaya tertentu.
Syarat yang perlu disiapkan
Persyaratan VoA tidak seragam sehingga wisatawan harus memeriksa aturan negara tujuan. Secara umum, beberapa dokumen yang mungkin diperlukan meliputi:
- Paspor yang masih berlaku sesuai batas minimum yang ditentukan
- Tiket pulang atau tiket lanjutan
- Bukti akomodasi selama berada di negara tujuan
- Bukti kemampuan finansial apabila dipersyaratkan
- Formulir imigrasi atau kedatangan
- Biaya Visa on Arrival sesuai tarif yang berlaku
Beberapa negara juga dapat meminta dokumen tambahan berdasarkan tujuan perjalanan dan kondisi wisatawan.
Daftar negara yang beri Visa on Arrival untuk WNI
Berikut daftar lengkap negara dan wilayah yang tercantum sebagai tujuan dengan fasilitas Visa on Arrival untuk WNI:
1. Albania
2. Andorra
3. Argentina
4. Australia
5. Armenia
6. Austria
7. Bahrain
8. Belarus
9. Belgia
10. Bosnia dan Herzegovina
11. Brasil
12. Brunei Darussalam
13. Bulgaria
14. Kamboja
15. Kanada
16. Chile
17. China
18. Kolombia
19. Kroasia
20. Siprus
21. Ceko
22. Denmark
23. Ekuador
24. Mesir
25. Estonia
26. Finlandia
27. Prancis
28. Jerman
29. Yunani
30. Guatemala
31. Hong Kong
32. Hungaria
33. Islandia
34. India
35. Irlandia
36. Italia
37. Jepang
38. Yordania
39. Kazakhstan
40. Kenya
41. Kuwait
42. Laos
43. Latvia
44. Liechtenstein
45. Lituania
46. Luksemburg
47. Malaysia
48. Maladewa
49. Malta
50. Meksiko
51. Monako
52. Maroko
53. Mozambik
54. Myanmar
55. Belanda
56. Selandia Baru
57. Norwegia
58. Oman
59. Palestina
60. Panama
61. Papua Nugini
62. Peru
63. Filipina
64. Polandia
65. Portugal
66. Qatar
67. Rumania
68. Rusia
69. Rwanda
70. San Marino
71. Arab Saudi
72. Serbia
73. Seychelles
74. Singapura
75. Slovakia
76. Slovenia
77. Afrika Selatan
78. Korea Selatan
79. Spanyol
80. Suriname
81. Swedia
82. Swiss
83. Taiwan
84. Tanzania
85. Thailand
86. Timor-Leste
87. Tunisia
88. Turki
89. Uni Emirat Arab
90. Ukraina
91. Inggris
92. Amerika Serikat
93. Uzbekistan
94. Vatikan
95. Vietnam
96. Macau
97. Yunani
Demikian daftar negara yang memberikan VoA kepada WNI. Wisatawan sebaiknya mengecek laman resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan untuk memastikan status VoA, biaya, masa berlaku, serta persyaratan terbaru.
(gas/fef)