Di Negara Ini, Turis Main HP Saat Menyeberang Jalan Didenda Rp1,5 Juta
Pejalan kaki di Italia yang tertangkap kamera menyeberang jalan sambil menatap layar ponsel atau handphone terancam sanksi denda lebih dari 75 euro atau sekitar Rp1,5 juta. Sanksi denda itu berdasarkan rancangan regulasi lalu lintas terbaru.
Kementerian Transportasi Italia meluncurkan draf aturan anyar yang menyasar pejalan kaki yang terdistraksi saat menggunakan ponsel, laptop, tablet, hingga kamera digital. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi UU Lalu Lintas, melansir surat kabar Italia, Fanpage.it.
Penggunaan smartphone saat mengemudi sebelumnya telah dilarang keras di Italia, di mana pelanggaran pertama dapat dikenakan sanksi denda hingga 1.000 euro atau setara Rp20,6 juta.
Mengutip Independent, sanksi denda bagi pejalan kaki ini bakal tetap berlaku tanpa memandang apakah warga menyeberang di jalur penyeberangan atau zebra cross maupun di luar jalur resmi.
Meski demikian, aturan ketat ini memberikan pengecualian bagi pejalan kaki yang menggunakan earphone atau perangkat hands-free, selama penggunaan alat tersebut tidak mengganggu kewaspadaan dan keselamatan penyeberang.
Penerapan regulasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan fatal yang melibatkan pengemudi kendaraan dan pejalan kaki, termasuk para turis, yang kerap hilang konsentrasi akibat menatap layar ponsel.
Draf akhir UU Lalu Lintas dari Kementerian Transportasi Italia diproyeksikan bakal dipublikasikan secara resmi pada pertengahan Oktober mendatang.
Italia bukanlah negara pertama yang menindak tegas pejalan kaki yang sibuk menatap layar ponsel saat menyeberang.
Pada 2017, Dewan Kota Honolulu di Hawaii telah mengesahkan undang-undang yang melarang aktivitas mengetik pesan atau texting saat menyeberang jalan. Pejalan kaki di kota tersebut dapat dikenakan sanksi denda mulai dari USD15 hingga USD99 atau sekitar Rp265 ribu hingga Rp1,7 juta.
Aturan di Honolulu memberi pengecualian bagi warga yang tengah melakukan panggilan darurat atau petugas medis yang sedang merespons panggilan darurat.
Anggota Dewan Kota Honolulu yang mengajukan UU tersebut, Brandon Elefante, menyebut keselamatan pelajar menjadi alasan utama di balik penerbitan aturan
tersebut.
Sementara itu pada 2018, Pemerintah Kota London juga memasang kamera pengawas di persimpangan sibuk Ludgate Circus. Pemasangan kamera ini bertujuan untuk mengamati dan menganalisis perilaku pejalan kaki yang kerap mendadak melangkah ke jalan raya saat fokus mereka teralihkan oleh perangkat digital.
(wiw)