Kenapa Paspor Harus Berlaku Minimal 6 Bulan buat ke Luar Negeri?

CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2026 11:15 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melancong ke luar negeri diimbau untuk memeriksa masa berlaku paspor sebelum memesan tiket penerbangan.
Mayoritas negara di dunia menerapkan aturan ketat terkait batas minimal masa berlaku dokumen perjalanan internasional.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan bahwa sebagian besar destinasi mancanegara mensyaratkan paspor pengunjung aktif sekurang-kurangnya enam bulan saat tiba di wilayah mereka.

Aturan mengenai keabsahan dokumen perjalanan ini merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam penjelasan undang-undang tersebut, dokumen perjalanan dinilai sah dan berlaku apabila memiliki sisa masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Masyarakat disarankan tidak menunda penggantian paspor jika sisa masa berlakunya telah mendekati batas minimal, guna menghindari risiko penolakan dari pihak maskapai maupun otoritas imigrasi negara tujuan.

Banyak negara di dunia masih mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan saat kamu masuk ke wilayah mereka, kalau kurang dari itu kamu bisa ditolak masuk, meski sudah punya tiket atau bahkan visa.

Aturan ini untuk mencegah risiko overstay mengantisipasi keadaan darurat dan mengikuti standar kebijakan keimigrasian internasional.

Bahkan maskapai juga bisa menolak penumpang jika masa berlaku paspornya tidak memenuhi syarat. Jadi sebelum berangkat, jangan lupa cek masa berlaku paspor kamu.

Kendati aturan enam bulan menjadi standar umum penerbangan internasional, persyaratan tambahan dapat berbeda di tiap negara.

Seperti di Singapura, yang membutuhkan paspor aktif minimal enam bulan serta pengisian formulir Singapore Arrival Card (SGAC) secara daring sebelum kedatangan, kecuali bagi penumpang transit tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Selain itu, sejumlah negara juga memproyeksikan syarat tambahan seperti visa aktif, izin masuk (entry permit), bukti akomodasi, hingga asuransi perjalanan.

Demi memastikan liburan berjalan lancar tanpa kendala administrasi di bandara, pelancong diimbau memperbarui paspor lebih awal apabila sisa masa berlakunya kurang dari enam bulan.

(dsd/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK