5 Negara Eropa yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Pemegang paspor Indonesia memiliki sejumlah pilihan destinasi di Eropa yang dapat dikunjungi tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
Visa merupakan dokumen izin yang memungkinkan seseorang memasuki negara asing secara legal. Namun, sejumlah negara menerapkan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor dari negara tertentu, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data The Visa Index pada 2026, terdapat dua negara yang dikategorikan sebagai kawasan Eropa dan memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, yakni Belarus dan Serbia. Sementara itu, Turki yang berada di dua benua tercatat dalam kategori Asia oleh The Visa Index.
Selain itu, Ukraina juga memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI untuk kunjungan hingga 30 hari. Berikut sejumlah negara yang dapat menjadi pilihan bagi WNI yang ingin bepergian ke kawasan Eropa tanpa visa:
1. Serbia
Serbia menjadi salah satu negara Eropa yang dapat dikunjungi pemegang paspor biasa Indonesia tanpa visa. Kementerian Luar Negeri Serbia menyebut WNI dapat memasuki Serbia tanpa visa untuk kunjungan hingga 30 hari dalam periode satu tahun.
Belgrade, ibu kota Serbia, menawarkan perpaduan sejarah, arsitektur dan kehidupan kota yang khas kawasan Balkan. Negara ini juga dapat menjadi pilihan bagi wisatawan yang ingin menjelajahi Eropa Tenggara.
2. Belarus
Belarus juga memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. WNI dapat tinggal hingga 30 hari tanpa visa dengan sejumlah ketentuan terkait jalur masuk dan keluar negara tersebut.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai akses melalui bandara tertentu. Karena aturan masuk dapat berubah, wisatawan sebaiknya memeriksa persyaratan terbaru sebelum membeli tiket dan berangkat.
3. Ukraina
Ukraina tercatat memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI untuk kunjungan hingga 30 hari. Ketentuan tersebut tercantum dalam informasi rezim masuk bagi warga negara asing yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Meski demikian, wisatawan perlu memperhatikan kondisi keamanan sebelum merencanakan perjalanan. Kemudahan visa tidak berarti seluruh wilayah negara tersebut aman untuk dikunjungi.
4. Turki
Turki merupakan negara transkontinental yang wilayahnya berada di Eropa dan Asia. Karena itu, negara ini kerap menjadi salah satu pilihan bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan ke kawasan Eropa.
Pemegang paspor biasa Indonesia tidak memerlukan visa untuk memasuki Turki hingga 30 hari setiap kunjungan, dengan ketentuan total masa tinggal tidak lebih dari 90 hari dalam periode 180 hari. Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan yang memenuhi ketentuan bebas visa, termasuk wisata.
Istanbul menjadi salah satu tujuan populer karena kota tersebut berada di dua benua sekaligus dan memiliki sejumlah destinasi wisata bersejarah.
5. Kazakhstan
Kazakhstan memiliki sebagian kecil wilayah di sebelah barat Sungai Ural yang secara geografis berada di Eropa. Namun, negara ini umumnya dikategorikan sebagai bagian dari Asia Tengah.
Karena itu, Kazakhstan tidak termasuk negara Eropa dalam daftar The Visa Index, meski kerap muncul dalam daftar negara yang dapat dikunjungi WNI tanpa visa. Pemegang paspor Indonesia dapat memasuki Kazakhstan tanpa visa untuk masa tinggal tertentu.
Jangan samakan bebas visa dengan bebas masuk ke Schengen
Kemudahan perjalanan ke sejumlah negara tersebut bukan berarti pemegang paspor Indonesia dapat memasuki seluruh negara Eropa tanpa visa. Negara-negara Uni Eropa dan kawasan Schengen seperti Prancis, Italia, Jerman, Belanda, Spanyol dan Swiss masih memiliki persyaratan visa bagi pemegang paspor biasa Indonesia.
Artinya, wisatawan yang sudah mendapatkan akses bebas visa ke Serbia atau Turki tetap perlu mengurus visa Schengen apabila ingin melanjutkan perjalanan ke negara-negara Schengen yang mewajibkannya.
Selain itu, setiap negara memiliki ketentuan berbeda mengenai lama tinggal, tujuan perjalanan, masa berlaku paspor, bukti akomodasi, tiket pulang atau perjalanan lanjutan, hingga bukti kemampuan finansial.
Karena aturan visa dan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu, WNI sebaiknya mengecek informasi terbaru dari situs resmi kementerian luar negeri, imigrasi atau perwakilan diplomatik negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.
(tis/tis)