Mulai 2027, WNI yang Berencana Tinggal di Jepang Wajib Tes TBC

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2026 06:00 WIB
Ilustrasi. WNI yang mau tinggal di Jepang harus tes TBC mulai tahun depan. (AFP/PHILIP FONG)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Jepang akan mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) yang berencana tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang menjalani pemeriksaan tuberkulosis (TBC) sebelum keberangkatan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS), yang bertujuan mendeteksi TBC aktif pada calon pendatang sebelum mereka memasuki Jepang. Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, pemeriksaan JPETS bagi calon pendatang dari Indonesia dijadwalkan mulai diterima pada 2 November 2026.

Sementara itu, kewajiban melampirkan TB Clearance Certificate atau sertifikat bebas TBC saat mengajukan Certificate of Eligibility (COE) maupun visa akan mulai berlaku pada 4 Januari 2027. Kebijakan ini menyasar WNI yang akan tinggal di Jepang selama lebih dari tiga bulan, misalnya untuk bekerja atau belajar, sesuai dengan kategori izin tinggal yang ditetapkan pemerintah Jepang.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wisatawan yang masuk ke Jepang menggunakan status Temporary Visitor untuk kunjungan jangka pendek.

Prosedur tes TBC untuk WNI

WNI yang termasuk dalam kategori sasaran wajib menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah Jepang atau panel clinic. Pemeriksaan di rumah sakit maupun laboratorium biasa tidak otomatis memenuhi persyaratan JPETS. Calon pemohon dapat memeriksa daftar fasilitas kesehatan yang ditunjuk melalui situs resmi JPETS Indonesia.

Proses pemeriksaan diawali dengan membuat janji di klinik panel. Pemohon kemudian harus menunjukkan paspor yang masih berlaku untuk keperluan verifikasi identitas. Setelah itu, pemohon menjalani wawancara medis, pemeriksaan fisik, dan rontgen dada. Jika dokter mencurigai adanya TBC aktif, pemeriksaan lanjutan, seperti tes dahak, mungkin diperlukan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada TBC aktif, klinik panel akan menerbitkan TB Clearance Certificate atau sertifikat bebas TBC. Dokumen tersebut wajib diserahkan saat mengajukan COE atau visa sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya pemeriksaan TBC ditanggung oleh pemohon. Besarannya dapat berbeda-beda, bergantung pada fasilitas kesehatan yang dipilih. Sertifikat bebas TBC pada prinsipnya berlaku selama 180 hari sejak tanggal pemeriksaan rontgen dada. Namun, dalam kondisi tertentu, masa berlaku sertifikat dapat dibatasi hingga 90 hari.

Pemerintah Jepang menerapkan kebijakan ini untuk mendeteksi TBC aktif sebelum pendatang memasuki negara mereka. Langkah ini juga diharapkan mendukung penanganan penyakit sekaligus mencegah penyebaran TBC di Jepang.

(dsd/tis/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK