Visa Schengen Berlaku Berapa Lama? Ini Jenis & Aturan Masa Tinggalnya

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 08:15 WIB
Ilustrasi. Masa berlaku visa Schengen bisa beragam, tergantung dari jenis visa, tujuan perjalanan, hingga keputusan otoritas yang menerbitkannya. (iStockphoto/sasirin pamai)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi yang bertanya-tanya visa Schengen berlaku berapa lama, jawabannya bergantung pada jenis visa, tujuan perjalanan, dan keputusan otoritas yang menerbitkannya.

Untuk kunjungan jangka pendek, pemegang visa umumnya boleh tinggal maksimal 90 hari dalam setiap periode 180 hari. Namun, masa berlaku visa tidak selalu sama dengan jatah waktu tinggal.

Ada visa yang hanya bisa digunakan sekali masuk, ada pula yang memungkinkan perjalanan berulang selama beberapa tahun sesuai ketentuan yang tercantum pada visa. Berikut ini masa berlaku visa Schengen berdasarkan jenisnya.

1. Visa Schengen jangka pendek atau tipe C

Visa Schengen tipe C digunakan untuk kunjungan singkat, seperti wisata, mengunjungi keluarga, perjalanan bisnis, atau keperluan lain yang diizinkan.

Pemegangnya dapat tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari, dengan memperhatikan tanggal berlaku dan jumlah hari yang diizinkan pada visa.

Artinya, visa yang berlaku selama enam bulan tidak otomatis membuat pemegangnya bisa tinggal selama enam bulan penuh di kawasan Schengen. Batas tinggal tetap mengikuti aturan 90 hari dalam periode 180 hari.

Masa berlaku visa juga bisa lebih pendek atau lebih panjang sesuai keputusan kedutaan atau konsulat. Jadi, periksa tanggal mulai berlaku, tanggal berakhir, jumlah hari tinggal yang diizinkan, serta jumlah izin masuk sebelum berangkat.

2. Visa single-entry dan multiple-entry

Berdasarkan jumlah izin masuk, visa Schengen dapat diberikan sebagai single-entry atau multiple-entry.

Visa single-entry hanya memungkinkan pemegangnya masuk ke kawasan Schengen satu kali. Jika pemegang visa keluar dari kawasan tersebut, visa itu tidak dapat digunakan kembali untuk masuk, meskipun tanggal berlakunya belum berakhir.

Adapun visa multiple-entry memungkinkan pemegangnya keluar-masuk kawasan Schengen beberapa kali selama masa berlaku visa. Jenis ini dapat membantu wisatawan atau pelaku perjalanan bisnis yang rutin mengunjungi negara-negara Eropa.

Masa berlaku visa multiple-entry bisa mencapai satu tahun, tiga tahun, bahkan lima tahun bagi pemohon yang memenuhi persyaratan. Namun, pemberian visa dengan masa berlaku panjang tidak otomatis diperoleh setiap pemohon karena keputusan tetap berada pada otoritas terkait.

3. Visa multiple-entry hingga lima tahun

Visa multiple-entry jangka panjang dapat diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan berdasarkan aturan visa Schengen, termasuk ketentuan mengenai riwayat penggunaan visa sebelumnya. Dalam skema tertentu, masa berlaku dapat meningkat secara bertahap sesuai kelayakan pemohon.

Meski berlaku hingga lima tahun, pemegangnya tetap harus mengikuti batas tinggal maksimal 90 hari dalam setiap periode 180 hari. Visa tersebut bukan izin untuk tinggal terus-menerus selama lima tahun.

Pemohon juga perlu memastikan paspor masih berlaku dan memenuhi persyaratan perjalanan lainnya. Masa berlaku visa yang panjang tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan imigrasi setiap negara tujuan.

4. Visa jangka panjang atau tipe D

Visa tipe D berbeda dari visa kunjungan singkat karena digunakan untuk tinggal lebih dari 90 hari di negara tertentu, misalnya untuk studi, bekerja, atau keperluan tinggal jangka panjang lainnya.

Ketentuan visa tipe D ditetapkan oleh negara yang menerbitkannya. Durasi dan persyaratan dapat berbeda, sesuai tujuan serta peraturan nasional yang berlaku. Jika ingin tinggal lebih lama, pemegang visa mungkin perlu mengurus izin tinggal setelah tiba di negara tujuan.

Oleh karena itu, pemohon harus memastikan jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan. Informasi resmi dari kedutaan atau konsulat negara tujuan bisa jadi rujukan utama sebelum mengajukan permohonan.

Memahami visa Schengen dapat berlaku berapa lama, membantumu menyesuaikan jadwal perjalanan dengan izin yang dimiliki. Periksa tanggal berlaku, jumlah izin masuk, dan batas hari tinggal agar perjalanan berjalan sesuai ketentuan imigrasi.

(asp/rti)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK