Stimulus Nataru Mulai Berlaku, Jadi Turun Berapa Harga Tiket Pesawat?

CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2026 13:00 WIB
Ilustrasi kepadatan penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia memberikan stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, mengatakan stimulus tersebut diberikan untuk membantu masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau selama periode libur akhir tahun.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Lukman, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Senin (27/10).

Berdasarkan kebijakan tersebut, stimulus akan diberikan melalui dua skema. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kedua, pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandar udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.

Dikutip dari Antara, pemerintah menyiapkan anggaran PPN DTP sebesar Rp722 miliar untuk mendukung pelaksanaan stimulus penerbangan domestik kelas ekonomi selama Nataru 2026/2027.

Lukman menjelaskan, stimulus berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, pembelian tiket untuk memperoleh manfaat stimulus dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027)," ujar Lukman, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Lukman juga mengatakan jumlah penumpang udara pada periode 2026 diperkirakan mencapai sekitar 4,72 juta orang. Sehingga terdapat peningkatan 1 persen pada penerbangan domestik, dan 6 persen pada penerbangan internasional.

"Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen," jelas Lukman.

(dsd/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK