Klinik Joan Rivers Resmi Digugat karena Malpraktik

Rizky Sekar Afrisia | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 14:10 WIB
Klinik yang melakukan prosedur operasi terhadap Joan Rivers digugat putri mendiang, Melissa Rivers atas dugaan malpraktik. Melissa mengajukannya Senon (26/1).
Joan Rivers (REUTERS/Molly Riley)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kematian komedian Joan Rivers masih menyisakan teka-teki. Pasalnya, Rivers meninggal usai menjalani prosedur operasi tenggorokan di klinik di Manhhattan. Pemandu acara Fashion Police itu sempat dirawat di rumah sakit di New York, namun meninggal seminggu kemudian.

Setelah berbulan-bulan menanggung kesedihan, Senin (26/1) kemarin putri Rivers melayangkan gugatan malpraktik terhadap klinik medis Yorkville Endoscopy yang melakukan prosedur operasi terhadap ibundanya.

Mengutip Reuters, gugatan itu menyebut dokter di sana justru berpose selfie bersama Rivers yang diberi obat penenang. Padahal, tanda-tanda vital perempuan 81 tahun itu terlihat anjlok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara hukum itu menyatakan, dokter di klinik itu tidak mendapatkan terlatih untuk mengenali dan menangani jenis sumbatan pernapasan yang diderita Rivers. Selain itu, dokter juga dianggap gagal mendeteksi tanda-tanda vital yang memburuk saat Rivers berada di bawah perawatan dan pengawasan mereka.

Gugatan yang dilayangkan anak Rivers, Melissa itu masih berlanjut. Tercatat juga, bahwa klinik rawat jalan yang didatangi Rivers memperbolehkan dokter yang kehadirannya tidak sah, untuk dua kali melakukan prosedur yang disetujui. Yakni, laringoskopi melalui hidung.

Selama prosedur, gugatan menyebut, "Tekanan darah dan denyut jantung Rivers yang sudah sangat rendah turun lagi. Jalan napasnya menyempit dan ia tidak bisa lagi bernapas."

Seperti tidak menyadari kondisi Rivers yang menurun, salah satu dokter malah mengambil ponsel dan menjepret foto dirinya. Di belakangnya, ada dokter melakukan laringoskopi dan Rivers yang sedang tak sadarkan diri.

Kondisi perempuan yang meninggal 4 September 2014 itu kemudian semakin mengerikan. Sementara dokter berjuang memulihkan pernapasannya, pelaku laringoskopi justru meninggalkan ruangan karena sadar dirinya tidak diizinkan berada di sana. Bagi kuasa hukum Melissa, tindakan itu seperti penghindaran agar tak tertangkap. Terlebih lagi, juga tersebut dalam gugatan bahwa klinik itu lambat menelepon 911 untuk bantuan darurat.

Dokter yang dimaksud dalam gugatan, diduga bernama Lawrence Cohen, yang juga direktur medis klinik itu. Ia memang bukan dokter yang biasa menangani dan mengetahui kondisi Rivers.

"Tingkat pengobatan, ketidakmampuan, penghormatan dan perilaku yang keterlaluan begitu mengejutkan dan jelas. Hampir tidak bisa dimengerti," kata Melissa pada Reuters.

Ia mengajukan gugatan malpraktik itu ke Mahkamah Agung New York, dan menuntut kompensasi serta ganti rugi. Gugatan ditujukan kepada Yorkville, perusahaan induknya, dan lima dokter yang menjadi terdakwa. Sementara itu, Yorkville Endoscopy sendiri menolak berkomentar atas gugatan dari Melissa.

Yang jelas, awal bulan ini, lembaga kesehatan pemerintah, Centers for Medicare & Medicaid Services sudah menuding klinik itu gagal mengikuti prosedur protokol standar terhadap Rivers. Kegagalan, termasuk beberapa penyimpangan yang termasuk dalam gugatan.

Klinik itu diberi waktu sampai Maret untuk memperbaikinya, atau izin praktiknya dicabut.

(rsa/vga)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER