Mengintip Hak Cipta si 'Penulis Hantu'

Fadli Adzani | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 11:41 WIB
Sebagai sebuah karya seni, tulisan karya ghostwriter jadi milik penulis, kecuali ada perjanjian tertentu dengan pemesan tulisan
Ilustrasi.(Pixabay/condesign)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejatinya, setiap seniman memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan atas karya yang mereka ciptakan. Hak-hak seniman itu berada di bawah payung Hak Kekayaan Intelektual atau HKI, yakni merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan, seni, sastra, lagu dan juga buku.

Dengan begitu, penyanyi, pelukis dan segala jenis seniman yang menghasilkan karya akan dapat pengakuan atas apa yang mereka ciptakan.

Akan tetapi, apakah hak dari ghostwriter atau si ‘penulis hantu’ masuk dalam kategori HKI?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ghostwriter adalah sebuah profesi yang dilakukan oleh penulis berdasarkan permintaan dari kalangan tertentu, misalnya selebritis atau pejabat. Dengan membuat tulisan, berarti ghostwriter masuk dalam kategori seniman.

Akan tetapi, sering terjadi perdebatan sengit terkait siapa yang berhak mendapatkan pengakuan hak cipta dari tulisan yang dibuat itu, apakah milik si ghostwriter atau malah si pemesan tulisan tersebut.

Bentuk tulisan itu biasanya bisa berupa artikel, pidato, biografi atau bahkan buku.

Untuk memperjelas hal ini, Ari Juliano Gema, selaku Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual & Regulasi dari Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (BEKRAF) mengatakan bahwa hak cipta adalah murni milik si pelaku seni itu.

"Jadi prinsipnya, kalau hak cipta dibuat dalam hubungan kerja swasta, hak cipta itu akan menjadi milik si pembuatnya, kecuali ada perjanjian lain diantara kedua belah pihak," ujar Ari kepada CNN Indonesia saat ditemui di Jakarta, kemarin.

"Semua itu tergantung perjanjian yang terjadi antara si ghostwriter dan si pemesan tulisan itu," Ari menambahkan.

Mengutip pernyataan Ari, jika tidak ada perjanjian terkait hak cipta di dalam bisnis yang mereka lakukan, maka hak cipta akan menjadi miliki si penulis hantu itu.

"Ya kalau tidak ada perjanjian hak cipta antara keduanya, jelas hak cipta itu milik ghostwriter," kata Ari.

Akan tetapi, pada dasarnya, si pemesan akan memberikan imbalan berupa uang kepada ghostwriter, sehingga nama si ghostwriter tidak dicantumkan dalam tulisan yang ia buat.

"Kalau sudah ada perjanjian, biasanya si pemesan tulisan itu meminta namanya yang dimasukan ke tulisan itu," Ari menegaskan.

(utw/utw)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER