Sensor film diberlakukan sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film sekaligus memajukan dunia perfilman itu sendiri.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan Ketua Lembaga Sensor atau LSF Ahmad Yani Basuki, sensor film diberlakukan sesuai perkembangan situasi serta tantangan zaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya pemberlakukan sensor sejak seabad silam, menurut Yani, membuktikan bahwa sensor memang dibutuhkan. Aksi penyensoran diatur dalam undang-undang yang disahkan pemerintah.
Namun tak dipungkiri, ada juga sineas yang menggarap film bertema sensitif, seperti tragedi 1965 atau isu suku, ras, agama dan antar golongan (SARA). Kebanyakan diputar untuk kalangan terbatas.
Lihat juga:Sang Penggawa Lembaga Sensor Film |
Upaya yang dilakukan LSF bukan hanya menggunting adegan yang dinilai tak layak. Yani bersama timnya juga melakukan sosialisasi di sejumlah daerah agar masyarakat melek sensor.
Terlebih di era digital saat ini di mana media penyedia film makin berkembang, dari YouTube sampai Netflix. Masyarakat harus mampu melakukan sensor mandiri, memilih film sesuai klasifikasi usia.
Lihat juga:100 Tahun Sensor Film Indonesia |
Dalam melakukan penyensoran, LSF tak mesti menggunting adegan, namun harus menetapkan klasifikasi usia penonton. Begitu film ditayangkan di bioskop, masyarakat melakukan sensor mandiri.
(vga/vga)