Indonesia Tidak Punya Aturan Khusus Konser di Cagar Budaya

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Okt 2017 13:10 WIB
Beragam polemik yang muncul atas pelaksanaan 'JogjaROCKarta' bersumber pada satu hal: tidak adanya peraturan khusus yang menampung kegiatan macam konser.
Beragam polemik yang muncul atas pelaksanaan 'JogjaROCKarta' bersumber pada satu hal: tidak adanya peraturan khusus yang menampung kegiatan macam konser. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik yang sempat mewarnai JogjaROCKarta tak bisa dilepaskan dari masalah regulasi. Faktanya, Indonesia memang tidak memiliki aturan jelas terkait pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan publik sekelas konser.

Kepala Subdirektorat Warisan Benda Budaya Dunia Yunus Arby mengakui bila sebuah penyelenggaraan ingin menggunakan kawasan cagar budaya untuk keperluan komersil seperti konser, maka peraturan yang digunakan masih hanya sebatas urusan lingkungan, belum mengatur teknis yang lebih rinci.

"Jadi sebenarnya standar ambang batas suara yang kami pakai itu dari UU Lingkungan Hidup," katanya saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Yunus menyebut di dalam UU Lingkungan Hidup terdapat poin pemanfaatan sebuah lingkungan tidak boleh merusak. Poin umum itulah yang kemudian digunakan dan dianggap Yunus perlu diterjemahkan lebih dalam terkait pemanfaatan cagar budaya.

"Seperti apa sih yang tidak merusak? Cara melihat yang rusak itu apa? Nah misalnya kebisingan, itukan ada alatnya untuk mendeteksi," kata Yunus.

"Ambang batas suara dan segala macamnya menggunakan apa yang ada di UU Lingkungan. Tapi heritage bentuknya macam-macam, oleh sebab itu untuk warisan budaya perlu melakukan yang disebut dengan Heritage Impact Assessment," tambahnya.

Aturan yang dimaksud Yunus tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, yang mencantumkan kawasan cagar budaya memiliki tingkat kebisingan sebesar 60 desibel.


Yunus membenarkan semua negara, termasuk Indonesia, sudah diminta oleh World Heritage Center UNESCO untuk melakukan Heritage Impact Assessment atau Analisis Dampak terhadap Cagar Budaya. Namun Yunus mengatakan untuk melakukannya, perlu kajian mendalam.

Kajian itu bukannya belum pernah dilakukan, sebelumnya Yunus mengaku sudah mulai melakukan pengamatan setiap perayaan Waisak di Candi Borobudur dan penyelenggaraan Prambanan Jazz yang eksis tiga tahun terakhir.

Ia pun melihat JogjaROCKarta sebagai momen untuk menambah hasil kajian, namun sayang pihak penyelenggara Rajawali Indonesia Communication memilih mundur dan mengadakan konser di Stadion Kridosono, Yogyakarta.

Candi Prambanan masih sering dijadikan tempat perayaan.Candi Prambanan masih sering dijadikan tempat perayaan. (AFP PHOTO / SURYO WIBOWO)
Ditolak Tapi Diberi

Penyelenggara JogjaROCKarta, Anas Syahrul Alimi membenarkan acaranya yang kontroversi tersebut hendak dijadikan bahan kajian sebagai pembuatan regulasi yang baru. Ia menyebut acara konser rock di kawasan cagar budaya belum pernah ada sebelumnya.

"Sebenarnya ketika kami mengajukan awal itu saya mau buat (JogjaROCKarta) di Prambanan. Lalu tiba-tiba dari Direktorat Kebudayaan menghubungi kami enggak boleh karena rock, musiknya dianggap bising sehingga kami pindah ke Stadion Kridosono," tutur Anas mengawali.

"Setelah kami pindah ke Kridosono, izin sudah keluar, tiba-tiba kami diminta oleh Taman Wisata Candi (TWC) untuk memindahkannya ke (kawasan) Candi dengan asumsi perizinan akan dibantu oleh mereka," tambahnya.


Dengan dukungan dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko itu, Anas dipertemukan dengan Dirjen Kebudayaan Ilmar Fahrid. Menurut Anas, Ilmar menyampaikan bahwa mereka berharap acara JogjaROCKarta jadi titik tolak untuk memiliki regulasi.

Anas pun diminta untuk melakukan sejumlah persiapan dan menunjukkannya kepada Kemendikbud. Anas mengaku telah melakukan serangkaian kajian, mulai dari tingkat kebisingan di kawasan cagar budaya, hingga tingkat getaran dan dampaknya. "Intinya kami sudah kasih itu," kata Anas.

Perlu Ada Tim Khusus

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER