Izin, 'Batu' Tersulit Wujudkan Mimpi Konser di Cagar Budaya

CNN Indonesia
Minggu, 08 Okt 2017 05:55 WIB
Mimpi JogjaROCKarta memamerkan kemegahan Candi Prambandan di depan Dream Theater pada akhir September lalu pupus karena satu hal: izin.
Mimpi JogjaROCKarta memamerkan kemegahan Candi Prambandan di depan Dream Theater pada akhir September lalu pupus karena satu hal: izin. (AFP PHOTO / SURYO WIBOWO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengalaman Anas Syahrul Alimi untuk membawa band internasional setaraf Dream Theater tampil di depan peninggalan megah leluhur Indonesia, Candi Prambanan, pada tahun ini pupus sudah.

Mimpi yang ia kemas dalam JogjaROCKarta pada akhir September lalu harus berakhir di Stadion Kridosono, Yogyakarta. Hanya satu yang menjadi 'batu' Anas, izin dan peraturan dalam menggunakan candi Hindu tersebut.

Kepada CNNIndonesia.com, Anas mengisahkan mimpi yang melatarbelakangi dia mengajukan ide berbuah polemik itu. Ia mengisahkan usai rampung menghadapi drama regulasi dan sukses menyelenggarakan JogjaROCKarta di stadion kebanggaan Kota Gudeg itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tantangannya, dari izin yang pasti,” kata Anas tanpa basa-basi. “Yang saya kira ini harus segera diputuskan oleh pemerintah, apakah ada regulasi yang jelas? Boleh tidak sih?”

Konser Dream Theater di Prambanan dipindahkan.Konser Dream Theater di Prambanan dipindahkan. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
“Ketika kami memiliki niat yang baik untuk membantu pemerintah mempromosikan--kan kami punya akses kepada artis internasional nih--kami [justru] dipersulit oleh hal-hal yang sebenarnya mereka tidak mengerti juga,” lanjutnya.

Bukan tanpa alasan CEO Rajawali Indonesia Communication ini sewot. Ia sudah tiga kali menggunakan pelataran Candi Prambanan dalam pagelaran Prambanan Jazz. Tiga kali itu pula acara tersebut dikenal luas.

Pun didorong pengalamannya menikmati konser di kawasan cagar budaya di sejumlah negara seperti Tuscany, Vienna, dan London, Ia hanya ingin menularkan pengalaman nonton konser besar yang setara dengan latar kekayaan cagar budaya Indonesia.

“Memang beda, ada atmosfer yang amat beda,” kenang Anas. “Ketika di Prambanan, seolah-olah merasakan sejarah di dalamnya, itu juga saksi bisu sejarah. Apa pun itu, di cagar budaya suasananya berbeda apalagi di ruang terbuka,” lanjutnya.


“[Ketika di luar negeri] Saya mengalami pengalaman nonton konser yang amat berbeda, benar-benar luar biasa dan itu tidak pernah saya alami. Semula hanya nonton di ballroom, tiba-tiba nonton di tempat amat bersejarah yang jadi saksi ribuan tahun,” kata Anas.

Ia sudah mengantongi izin persiapan JogjaROCKarta untuk konser di Candi Prambanan. Namun jelang beberapa hari sebelum hari puncak acara, sepucuk surat protes dari Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia membuat mimpinya berubah 180 derajat.

Surat bernomor 006/IAAI/P 2017-20/09/2017 dan tertuju untuk CEO Rajawali Indonesia Communication tersebut berisikan sejumlah pertimbangan, seperti identitas pelaksanaan JogjaROCKarta, penetapan Candi Prambanan sebagai World Cultural Heritage, status candi sebagai situs agama Hindu juga lokasi konser yang dianggap tempat suci, dan kajian Tim Balai Konservasi Borobudur atas Konser Prambanan Jazz pada 20-21 Agustus 2017 yang menyatakan tingkat kebisingan melebihi ambang batas 60 desibel.


Selain itu, surat tersebut menyantumkan hasil kajian yaitu Prambanan Jazz mampu menghasilkan getaran 0,04 milimeter per detik, sementara ambang batas getaran bangunan kuno atau bersejarah adalah 2 milimeter per detik karena dapat merusak struktur ikatan batu-batu candi.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia: Menyampaikan protes keras atas penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Kompleks Candi Prambanan,” tulis pernyataan IAAI.

Surat itu pun mendesak instansi pemerintah dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sebagai pengelola membatalkan izin penyelenggaraan.

Pun, IAAI menyarankan pihak penyelenggara memindahkan tempat acara serta memenuhi Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 86 yang mewajibkan kajian, penelitian, dan/atau analisis dampak lingkungan sebelum pemanfaatan yang berpotensi terjadinya kerusakan.

Surat protes Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) tentang pelaksanaan JogjaROCKarta.Surat protes Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) tentang pelaksanaan JogjaROCKarta. (Dok. Istimewa)
Kedatangan surat yang kemudian menyusul beragam protes ini membuat mimpi Anas buyar. Surat tertanggal 26 September itu hanya selang tiga hari dari pelaksanaan JogjaROCKarta pada 29 September.

Ia pun harus mengambil tindakan berat, mundur ke stadion meski rangka panggung sudah terpasang demi menghindari konflik dan kontroversi yang berkelanjutan.

Namun, Anas tampak masih memiliki segudang pertanyaan di benaknya. Lebih-lebih, menurut Anas, batas aman kebisingan di kawasan cagar budaya yang ia anut berdasarkan buku Vibration Criteria for Historic and Sensitive Order Building berbeda dengan IAAI, yaitu 125 hingga 136 desibel.

"Belum punya regulasi, belum melakukan kajian kok bisa-bisanya ngomong begitu [protes dari IAAI], harusnya malu lho. Ya diuji dulu dong, itu kan isinya para peneliti-peneliti," tambahnya.


Lepas dari polemik yang sudah berlalu, Anas menyebut mengatur konser di kawasan cagar budaya yang selama ini ia lakukan pada Prambanan Jazz sebenarnya sama saja dengan konser lainnya. Ia pun hanya cukup menyesuaikan dengan tata letak yang sudah ada di kawasan itu sendiri.

"Sama saja, hanya ada perbedaan suara untuk di indoor sama outdoor gitu. Sebenarnya kami mencoba mengikuti regulasi desibel itu, kalau Prambanan Jazz kemarin kan mencapai 106 desibel ya. Itu masih dalam ambang batas sangat normal," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER