Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi
Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), dalam kasus ujaran kebencian. Kabar penahanan pentolan band
Dewa 19 ini langsung memicu ragam reaksi dari warganet.
Tak sedikit yang kemudian membuat lelucon atas nasib Dhani. Ada yang membandingkannya dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, hingga ada pula yang menyamakan dirinya seperti rapper Amerika Serikat Kanye West.
"Ahmad Dhani sama Ahok ganti-gantianan shift nih kayaknya," cuit pemilik akun @karinachristy_.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahmad Dhani ini Kanye West-nya Indonesia, tapi sedikit tidak lebih pintar. (kalau-kalau ada yang berusaha membuat saya dalam masalah, jadi saya buat dengan kata-kata yang lebih halus)," tulis @afanwic.
Di sisi lain, ada pula yang meminta dirinya lebih baik bermusik ketimbang berpolitik.
"Ahmad Dhani merasa kebal hukum. Ohhhh tidak bisa," tulis @AriefandryaN_.
"Ahmad Dhani tuh dah bermusik saja enggak usah politak politik," ujar pengguna Twitter Aulia Afifah.
"Kalau ditahan di Mako Brimob juga, Ahmad Dhani bisa 'takeover' Band Teman Penjaranya BTP. Gue yakin dia bakal bersinar," ujar pengguna lain.
"Nonton berita Ahmad Dhani jadi punya ide buat judul buku azab: dipenjara karena nge-tweet," tulis akun @moehammadrifki.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(agn/rea)