Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya berencana untuk mengawasi konten yang beredar di dunia maya, baik internet hingga platform siaran digital seperti Netflix dan YouTube.
Ide pengawasan konten disebut sebagai aksi perlindungan terhadap anak-anak dari konten dewasa, baik berbau pornografi maupun kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Sudjiwo, yang dibutuhkan adalah panduan dan pendidikan yang baik terkait seks kepada anak-anak, seperti hubungan sebab-akibat dalam pergaulan dan hubungan antar manusia.
Di samping itu, Sudjiwo Tedjo juga memberikan kritik atas cara KPI melakukan sensor secara tebang pilih, seperti sensor pada adegan mesra namun meloloskan adegan kekerasan atau yang menghasut kebencian.
"Ciuman pelukan disensor, tapi perang diperbolehkan. TV itu seolah mengajak kita manusia boleh saling membenci tapi tak boleh saling mencinta," kata Sudjiwo.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya berencana untuk melakukan pengawasan terhadap Netflix dan YouTube. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Kalau saya disuruh memilih, lebih baik menyiarkan ciuman agar anak-anak tahu kita bisa saling mencintai, bukan saling membenci," katanya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya berencana untuk melakukan pengawasan terhadap Netflix dan YouTube.
KPI beralasan untuk mengawasi dua layanan digital itu karena bisa diakses kapan pun, tidak seperti media konvensional yang sudah diatur pembagian waktu tayangnya.
Pengawasan yang dilakukan KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.
"Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa," kata Ketua KPI Agung Suprio kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/8).
Agung menegaskan pengawasan diperlukan sebab konten Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja dan di mana saja. Tak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya.
"Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu (bisa diakses) anytime," kata Agung.
Setelah itu, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar media baru seperti Netflix, HBO TV, Youtube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia demi kemudahan berkoordinasi. (agn/end)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya berencana untuk melakukan pengawasan terhadap Netflix dan YouTube. (CNN Indonesia/Safir Makki)