Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi legendaris
Iwan Fals kembali menyampaikan pendapat tentang situasi Indonesia terkini. Menurutnya, masih banyak persoalan yang masih butuh diselesaikan mulai dari isu tentang
KPK hingga kebakaran hutan dan lahan (
karhutla).
Namun di balik itu, pelantun
Bento ini juga mengingatkan tentang persiapan jelang musim hujan yang segera datang.
"Soal Papua, KPK, karhutla, pindah ibukota, utang, hoaks, kabinet baru, sampah, pengangguran, dll, banyak PR ya... tapi yang jelas sebentar lagi masuk musim penghujan, periksa genteng, bereskan saluran-saluran yang mampet, dan banyakin tanam pohon yuk," tulis Iwan Fals lewat sebuah kicauan di Twitter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, musisi yang kerap mengkritik pemerintah lewat lirik lagu itu belakangan aktif menanggapi isu yang menjadi sorotan lewat akun media sosialnya. Soal pemindahan ibu kota misalnya, Iwan sempat memberikan ide untuk melakukan pemindahan ibu kota secara berkala.
Melalui Twitter pada 23 Agustus lalu, Iwan berpendapat akan lebih baik apabila ibu kota Negara Indonesia berpindah setiap lima tahun sekali sehingga dari Aceh hingga Papua bisa merasakannya.
Menurutnya, hal itu akan lebih efektif karena setiap provinsi sudah memiliki gedung serta teknologi sehingga tak perlu melakukan pembangunan lagi.
 Melalui Twitter, Iwan Fals mengaku terus memantau perkembangan isu revisi UU KPK yang menarik perhatian masyarakat. (Foto: CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto) |
Sementara untuk isu terkait KPK dan karhutla, Iwan sekadar menunjukkan bahwa ia turut memantau isu tersebut, tanpa banyak memberikan komentar. Di isu KPK misalnya, ia memilih untuk membuka jaring pendapat dengan judul 'Revisi UU KPK' dan memberi tiga opsi yakni 'Setuju, Tolak, dan Gak Paham'.
Dari tiga opsi itu, sebanyak 48 persen pengikut Iwan memilih menolak, dengan 31 persen mengaku tidak memahami, dan 21 persen setuju dengan Revisi UU KPK.
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (17/9) resmi mengesahkan Revisi UU KPK. Sejumlah perubahan dalam revisi UU tersebut di antaranya adalah kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, seluruh pegawai KPK adalah ASN, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, pembentukan Dewan Pengawas di bawah kendali Presiden, serta bahwa KPK berwenang untuk melakukan penghentian Penyidikan dan Penuntutan.
[Gambas:Video CNN] (agn/rea)