Daesung BIGBANG Kena Pajak Rp14 M karena Bisnis Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2019 23:05 WIB
Daesung BIGBANG diharuskan membayar pajak 1,2 miliar won lebih karena diyakini mengoperasikan bisnis ilegal tanpa izin di bangunan miliknya.
Baru keluar wamil, Daesung BIGBANG sudah tersandung masalah hukum di mana ia diharuskan membayar pajak sebesar 1,2 miliar won. (dok. YG Entertainment)
Jakarta, CNN Indonesia -- Daesung BIGBANG harus membayar pajak lebih dari 1,2 miliar won atau sekitar Rp14,3 miliar karena pengoperasian bisnis dewasa ilegal di bangunannya.

Diberitakan Channel A via Naver, keputusan tersebut dijatuhkan karena pihak otoritas pajak menemukan bukti Daesung terlibat dalam pengoperasian bisnis dewasa tanpa izin tersebut.

Vonis pajak terbaru itu dibebankan kepada Daesung sebagai tambahan akibat pengoperasian hiburan dewasa tanpa izin. Otoritas pajak juga dilaporkan telah mengirimkan surat perintah penagihan pajak itu kepada Daesung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gedung lokasi hiburan dewasa ilegal itu sendiri adalah jaminan Daesung atas pinjaman senilai 5,2 miliar won atau Rp62,3 miliar kepada perusahaan kredit. Daesung diketahui membeli gedung itu seharga 31 miliar won atau sekitar Rp371,7 miliar dari pinjaman itu.

Perkara bisnis dewasa ilegal ini pertama kali mengemuka beberapa bulan lalu ketika Daesung masih menjalani wajib militer. Channel A melaporkan bisnis ilegal itu dilakukan di gedung lima lantai milik Daesung.

Saat itu, melalui keterangan resmi YG Entertainment, Daesung mengatakan hanya mengetahui gedung itu dipakai untuk usaha biasa. Dirinya pun tak mencari tahu lebih lanjut sebab sudah harus masuk wajib militer.

Dalam keterangan tersebut, Daesung meminta maaf karena lalai tak mencari tahu usaha yang sebenarnya dilakukan dalam gedungnya. Ia mengaku siap memberikan keterangan dalam penyelidikan.

[Gambas:Video CNN] (chri/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER