Pedagang Album K-Pop Akui Tak Terpengaruh Bea Impor Baru

CNN Indonesia
Selasa, 24 Des 2019 18:21 WIB
Menurut pedagang album K-Pop, rata-rata pesanan album yang ia terima sudah melebihi batas bea impor yang lama, US$75.
Ilustrasi. Menurut salah satu pedagang album K-Pop, rata-rata pesanan album yang ia terima sudah melebihi batas bea impor yang lama, US$75. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu pedagang album boyband K-Pop yang hanya ingin disebut H mengaku penjualannya tidak terpengaruh dengan aturan bea masuk barang impor yang baru.

Ia biasa menjual album sejumlah boyband yang dikirim paket ke Indonesia sehingga lebih dari batas minimal bea seharga US$75.

Pemerintah sebelumnya memutuskan menurunkan minimal bea masuk barang impor dari US$75 menjadi US$3 atau setara dengan Rp42 ribu. Album boyband atau girlband K-Pop jadi salah satu benda yang kena pajak karena dijual rata-rata Rp200 ribu per unit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak dulu kalau jual album dari Korea ke Indonesia lebih dari batas minimal US$75. Biasanya kirim per dus isi 7 album," kata H kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (24/12).

H yang menetap di Korea Selatan ini menjelaskan, dengan per dus isi tuju album, total satu dus bisa seharga Rp1,4 juta. Sejak berjualan album pada 2015, ia sudah terbiasa dengan pajak yang ditanggung oleh pembeli.

Biasanya H mengirim paket menggunakan jasa kilat yang dikenal dengan nama Express Mail Service (EMS), demi menjaga keamanan barang. EMS membutuhkan biaya tambahan yang juga ditanggung pembeli.

"Kalau pakai EMS pasti harga barang udah lebih dari US$75, jadi kalau minimal jadi US$3 atau Rp42 ribu, sama-sama kena pajak, (penjualan) enggak akan berubah. Kecuali beli lewat e-commerce, itu bisa kena," kata H.

Ia menjelaskan solusi untuk membeli album boyband atau girlband K-Pop agar tidak kena bea masuk impor bisa dilakukan melalui jasa titip. Pembeli bisa menitip orang yang sedang pergi ke Korea Selatan.

Sebelumnya, penurunan batas minimal bea masuk impor disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Penurunan tersebut dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," ucap Heru di Jakarta, Senin (23/12).

Heru mengungkapkan selama ini mayoritas impor barang kiriman yang tercatat pada dokumen pengiriman barang (CN) nilainya di bawah US$75 dolar AS yaitu sekitar 98,65 persen. Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.

Tak hanya batas nilai barang impor, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 hingga persen.

Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 10 persen. (adp/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER