Usai Bebas, Ahmad Dhani Diminta Netizen Fokus ke Musik

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2019 10:42 WIB
Netizen berharap Ahmad Dhani usai bebas kembali fokus ke musik dan berhenti berkecimpung di dunia politik.
Netizen berharap Ahmad Dhani usai bebas kembali fokus ke musik dan berhenti berkecimpung di dunia politik. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Dhani resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12) jadi perbincangan netizen. Netizen berharap Dhani akan lebih fokus pada musik dibanding politik.

"Detik-detik bebasnya sang maestro Ahmad Dhani. Berkarya lagi di musik please," tulis pemilik akun @Yogatamadit.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya bebas, enggak usah ikut politik-politikan lagi mas Dhani, bikin lagu aja karena karya-karyamu sangat hebat & legend sekali," tambah netizen lain.



"Dhani lebih baik keluar penjara balik main musik saja. Aku yakin dia penggemarnya masih banyak kalau soal musik," tambah pemilik akun @ika_russiana.

"Ahmad Dhani besok keluar penjara, semoga jadi musisi lagi, udah enggak usah politik-politikan, mending jadi personil band legendaris Dewa 19," ujar lainnya.



"Benar banget yaampun, lagu dia itu luar biasa lah pokoknya," sahut netizen lain menambahi.





Ahmad Dhani bebas dari rutan dengan melepas senyum bersama sang istri Mulan Jameela yang sejak pagi sudah mendatangi Rutan Cipinang. Selain Mulan, Dhani juga turut didampingi ketiga anaknya Al, El dan Dul.

Dhani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Kala itu Dhani mengucapkan "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP".

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Dhani mengajukan banding dan berhasil mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara. Kemudian Dhani mengajukan kasasi, namun MA menolaknya.

Selain itu, pentolan grup band Dewa 19 itu juga divonis bersalah dalam kasus ujaran 'idiot' yang ia lontarkan kepada massa pedemo lewat video di media sosial.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur kemudian memotong menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. (agn/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER