Chandra menjelaskan ia telah menyiapkan langkah hukum bersama timnya untuk merespons Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019. Dalam surat itu tertulis lima alasan pemecatan Helmy.
"Kami siapkan (langkah-langkah hukum) dalam waktu yang tidak terlampau lama dan akan segera kami luncurkan," ujar Chandra saat jumpa media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai seharusnya masalah yang terjadi antara Dewas dengan Helmy bisa diselesaikan tanpa pemecatan. Seperti yang disarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Helmy Yahya bersama kuasa hukum dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1). (CNN Indonesia/ Safir Makki) |
"Pembelaan saya ditolak dan dengan resmi saya diberhentikan," kata Helmy.
Helmy menjelaskan ia ditunjuk sebagai direktur utama TVRI pada 29 November 2017 lalu untuk masa jabatan selama lima tahun. Kemudian ia diberhentikan pada 16 Januari 2020 sehingga masih menyisakan masa jabatan sekitar dua tahun.
"TVRI waktu kami masuk kondisinya memprihatinkan, enggak ditonton, share di bawah 1 persen. Kemudian share berubah menjadi 1,59 persen," kata Helmy.
Sebelumnya, Dewas TVRI telah mengeluarkan surat pernyataan menanggapi kehebohan pemberhentian Helmy. Dalam press release yang diterima CNNIndonesia.com, mereka menyatakan pemberhentian Helmy selaku Dirut efektif dimulai pada 16 Januari 2020.
Dewas mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian atau SPRP kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Hal itu dilakukan karena sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Helmy berhak untuk membela diri.
Pembelaan tersebut disampaikan Helmy lewat surat pembelaan diri pada 18 Desember. Namun Sidang Pleno Dewan Pengawas menyebut tidak menerima jawaban Helmy.
"Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," demikian pernyataan Dewas.
Selain itu, mereka juga mendapati ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019. Hal lain yang juga dinilai tak sesuai adalah mutasi pejabat, Helmy dianggap melanggar karena tak mengindahkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
[Gambas:Video CNN] (adp/rea)
Helmy Yahya bersama kuasa hukum dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1). (CNN Indonesia/ Safir Makki)