Kasus Burning Sun, Seungri-YG Didakwa Tanpa Penahanan

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jan 2020 19:17 WIB
Atas kasus Burning Sun, Kantor Kejaksaan Seoul resmi mendakwa Seungri atas tuduhan mediasi prostitusi, judi, dan pelanggaran transaksi valuta asing.
Atas kasus Burning Sun, Kantor Kejaksaan Seoul mendakwa Seungri atas tuduhan mediasi prostitusi, judi, dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. (YONHAP / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul resmi mendakwa mantan CEO YG Entertainment Yang Hyun-suk serta Seungri eks-BIGBANG tanpa penahanan terkait kasus Burning Sun. Dakwaan serupa juga diberikan kepada sembilan orang lainnya.

Hal itu membuat Seungri hanya didakwa atas tuduhan memediasi layanan prostitusi, kebiasaan judi, dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Sementara itu, Choi Jong-hoon eks-FT ISLAND juga didakwa tanpa penahanan terkait penyuapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah, jaksa penuntut meminta hasil keputusan yang dibuat oleh pengadilan tanpa proses peradilan penuh untuk Jung Joon-young dan empat orang lainnya, termasuk mantan CEO Yuri Holdings Yoo In-suk.

Solois Jung Joon-young didakwa atas kasus penerimaan layanan prostitusi. Sementara itu, Yoo In-suk dituduh memediasi prositusi bagi Jung Joon-young dan penggelapan dana Yuri Holdings.

Diberitakan Xportnews via Soompi, kasus judi yang melibatkan Yang Hyun-suk secara resmi dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Seoul Barat yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Burning Sun menjadi pintu awal sejumlah kasus terkait layanan prostitusi serta narkotika yang menjerat beberapa idol, petinggi industri hiburan, hingga petinggi Kepolisian Korea.

Dalam penyelidikan Burning Sun, kepolisian juga menemukan grup percakapan Jung Joon-young dan para member saling berbagi foto dan video pemerkosaan. Beberapa wanita di dalamnya tak mengetahui telah diperkosa karena pingsan akibat dicekoki obat-obatan.

Di sisi lain, Seungri dan Yang Hyun-suk juga dijerat permasalahan judi dan diduga melanggar UU Transaksi VAluta Asing.

Mereka dicurigai melakukan metode penukaran valuta asing ilegal yang disebut 'hwachingi'. Hasil yang didapat dari penukaran tersebut lantas dipakai untuk berjudi di Las Vegas, Amerika Serikat.

Dalam laporan kepolisian, YG bertaruh uang lebih dari 1 miliar won (sekitar Rp11,7 miliar) dan kalah sekitar 600 juta won (sekitar Rp7 miliar).

Kasus Burning Sun, Seungri-YG Didakwa Tanpa PenahananFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Sedangkan Seungri disebut mengunjungi ruangan VIP tersebut paling tidak empat kali dan paling sering berjudi dengan Baccarat. Ia bertaruh sebesar 2 miliar won atau setara Rp23 miliar dan kalah sekitar 1,3 miliar won atau sekitar Rp15,2 miliar.

Dalam setiap permainan, YG dan Seungri dilaporkan menaruh uang sebesar 3 juta won atau setara Rp35,2 juta sampai dengan 10 juta won atau sekitar Rp117,6 juta.

Hal ini termasuk ilegal lantaran hukum negara Korea menentukan, warga negara Korea hanya diperbolehkan membawa uang US$10,000 atau sekitar Rp142 juta kala melakukan perjalanan ke AS.

Karena Korsel menganut prinsip hukum teritorial, warga yang melanggar dapat dihukum meskipun hal tersebut dianggap legal oleh hukum setempat.

[Gambas:Video CNN]

(chri/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER