Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Direktur Utama (Dirut)
TVRI Helmy Yahya mengatakan tidak berpikir untuk kembali menduduki jabatan Dirut TVRI. Menurutnya, persoalan yang dialaminya selama menjadi Dirut TVRI sangat berat.
"Saya tidak berpikir saya kembali juga pak, terus terang. Demi Allah, berat pak," kata Helmy saat memberi klarifikasi terkait pemecatannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/1).
"Berakhir saya diberhentikan dengan cara sangat cepat. Apakah saya menyesal? Tentu saja tidak. Bagi saya ini satu pengalaman hidup yang mahal sekali, saya diminta
sharing ke mana-mana," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi I DPR memanggil Helmy Yahya untuk meminta keterangan eks Dirut TVRI tersebut terkait keputusan Dewan Pengawas memecat dirinya. DPR juga memanggil seluruh anggota Dewas.
Meski mengaku tidak terbersit untuk kembali menjabat sebagai Dirut TVRI, Helmy mengajukan syarat bila ia dipilih kembali menduduki jabatan tersebut.
"Saya mau kembali jadi Dirut, asal tata kelolanya kita ganti dong," ucapnya.
Dalam sesi dengar pendapat tersebut, Helmy yang menjabat sebagai Dirut TVRI sejak 2017 tersebut mengaku bahwa Direksi TVRI sempat berupaya melakukan rekonsiliasi dan mencari solusi terbaik dengan Dewas.
Hal itu dilakukan setelah Dewas TVRI menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) atas Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.
Namun menurut Helmy upaya tersebut gagal. Ia menyebut bahwa seorang anggota Dewas justru memblokir nomor dirinya dan Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra di aplikasi WhatsApp.
Helmy menilai pemblokiran itu agar Direksi tidak bisa berhubungan dengan Dewas.
"Seorang anggota Dewas malah memblokir WA saya agar saya tidak bisa berhubungan. Apni Jaya Putra juga diblokir. Saya bilang apa adanya," ujarnya.
Hingga kemudian, Dewas mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya pada 16 Januari 2020. Kata Helmy, surat pemberhentian itu dikeluarkan tanpa mendengarkan secara langsung klarifikasi dari dirinya dan Dewan Direksi.
Ia pun mengaku tidak tahu menahu terkait rencana Dewas tersebut.
Helmy lalu menyatakan akan melayangkan gugatan ke pengadilan terkait pemecatan dirinya yang ia anggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP No 13/2005 tentang LPP TVRI.
"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya," tutur Helmy.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya pada 17 Januari lalu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari meminta agar Dewas TVRI dan Helmy Yahya bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan menemukan titik temu bersama atau mekanisme win-win solution.
Terlebih lagi, lanjut dia, bila ada kesalahan seharusnya bisa diperbaiki dan berakhir dengan damai apabila tak memenuhi unsur materil dan bisa ditolerir.
"Saya berharap enggak mengganggu acara-acara siaran TVRI, program siaran tetap berjalan, dan mudah-mudahan masalah ini bisa segera diselesaikan," kata dia.
(mts/end)