LSF Minta Payung Hukum untuk Sensor Film Netflix dan Iflix

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2020 19:28 WIB
Ketua LSF kembali mengatakan film-film yang beredar di Indonesia mestilah melalui proses sensor, termasuk di layanan streaming macam Netflix.
Ketua LSF kembali mengatakan film-film yang beredar di Indonesia mestilah melalui proses sensor, termasuk di layanan streaming macam Netflix. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Ahmad Yani Basuki kukuh mengatakan film-film yang beredar di Indonesia, termasuk dari layanan streaming macam Netflix, mesti menjalani prosedur sensor.

Ahmad Yani kemudian menyebut mesti ada peraturan yang mewajibkan layanan streaming seperti Netflix, Iflix, dan lainnya mendaftarkan film-filmnya untuk disensor sebelum diedar ke pelanggan masing-masing.

"Undang-undang mengatakan semua film dan iklan yang beredar (di Indonesia) harus lulus sensor film," kata Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (20/2), merujuk pada UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman atau UU Film.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Yani mengatakan film-film yang beredar dari layanan streaming sudah jadi konsumsi publik Indonesia dan ia menyebut LSF memiliki tugas menjaga budaya bangsa melalui sensor.

Ia kemudian meminta DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang untuk membuat payung hukum yang menjangkau penyensoran atas film-film di layanan streaming.

"Meski belum ada payung aturan tersebut. Mereka [layanan streaming] merasa basisnya di luar negeri, tidak menjadi objek aturan. [Itu] bisa saja. Oleh karena itu butuh lembaga-lembaga lain untuk membuat peraturan [sensor] itu," kata Ahmad Yani.

Permintaan Ahmad Yani untuk LSF dapat melakukan sensor kepada film-film layanan streaming ini bukan yang pertama. Pada 2016 lalu, ia pernah mempertanyakan soal sensor atas film-film di layanan streaming.

Kala itu, ia menjabarkan sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam penyensoran oleh LSF. Sejumlah hal tersebut adalah bila konten mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.


Kemudian, LSF fokus menyensor konten pornografi dalam media atau film; provokasi yang bisa menimbulkan pertentangan antar kelompok atau SARA; bersifat menista, melecehkan dan/atau menodai nilai-nilai agama.

Selain itu, hal lain yang akan disensor oleh LSF adalah hal-hal yang mendorong publik melakukan tindakan perlawanan hukum; serta merendahkan harkat dan martabat manusia.

Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia juga pernah ingin mengatur konten layanan streaming seperti Netflix. Ketua KPI Agung Suprio menyatakan hal itu disebabkan karena transisi penonton Indonesia dari media konvensional ke media baru seperti Netflix dan YouTube.
Ingin Sensor Film Layanan Streaming, LSF Mau Ada Aturan BaruKetua LSF kembali mengatakan film-film yang beredar di Indonesia mestilah melalui proses sensor, termasuk di layanan streaming macam Netflix. (CNN Indonesia/Daniela)
"Kalau generasi digital, digital native yang lahir di era baru ini mereka sudah lebih banyak mengonsumsi media baru daripada media konvensional. Ini yang perlu diawasi agar sesuai dengan filosofi atau kepribadian bangsa," kata Agung kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, 8 Agustus 2019.

Namun setelah berbagai polemik dan protes dari masyarakat atas niat KPI tersebut, lembaga yang selama ini mengawasi kelayakan konten di jaringan televisi nasional itu mengakui bahwa tak memiliki kewenangan menjangkau layanan streaming.

"KPI pada dasarnya sadar itu (Netflix) bukan objek pengawasan. Jadi, KPI tidak bisa bertindak di luar kewenangannya," kata Komisioner KPI Irsal Ambia, 21 Agustus 2019.

KPI selama ini memang hanya berwenang mengawasi sekaligus mengatur konten media konvensional seperti televisi serta radio. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kemudian diturunkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Meski sejumlah lembaga berniat untuk mengawasi dan menyensor film di layanan streaming macam Netflix, hingga saat ini perusahaan hiburan asal Amerika Serikat itu tetap bergeming dan menolak menanggapi perihal tersebut. (nad/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER