Harvey Weinstein Dinyatakan Bersalah Lakukan Pemerkosaan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Feb 2020 02:36 WIB
Harvey Weinstein dinyatakan juri bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan, namun terbebas dari tuduhan perilaku predator seksual.
Harvey Weinstein dinyatakan juri bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan, namun terbebas dari tuduhan perilaku predator seksual. (AFP PHOTO/LOIC VENANCE)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan taipan Hollywood, Harvey Weinstein dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan, akan tetapi dibebaskan dari tuduhan perilaku predator seksual serius.

Tujuh juri pria dan lima juri wanita memutuskan Weinstein bersalah dalam aksi kriminal seksual tingkat pertama dan pemerkosaan tingkat tiga.

Meski begitu, produser 67 tahun tersebut tidak dinyatakan bersalah dalam tuduhan perilaku predator seksual dan pemerkosaan tingkat pertama yang memungkinkan ia divonis penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini menjadi salah satu momen penting setelah Bill Cosby dinyatakan bersalah pada 2018 lalu atas kasus narkoba dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita pada 15 tahun lalu.

Putusan untuk Weinstein ini diumumkan di ruang sidang Kejaksaan New York yang dihadiri sekitar 100 orang. Weinstein yang datang dengan alat bantu jalan, dilindungi dari pandangan publik oleh polisi.

Lebih dari 80 wanita telah menuduh Harvey Weinstein melakukan pelecehan seksual sejak tudingan yang menghasilkan gerakan #MeToo merebak di Hollywood pada Oktober 2017 silam.

Namun pihak juri hanya mempertimbangkan hanya pada dua kasus, yaitu mantan aktris Jessica Mann dan mantan asisten produser Mimi Haleyi, dengan alasan banyak klaim terlalu lama untuk dituntut.

Salah satu tuduhan serangan seksual predator berasal dari kesaksian aktris Annabella Sciorra yang mengatakan Weinstein memerkosanya di apartemen Sciorra di New York di musim dingin 1993-1994.

Sebanyak enam wanita telah bersaksi sejak awal sesi mendengarkan keterangan pada 22 Januari silam. Mereka mengatakan telah menjadi korban Harvey Weinstein.

Namun tim Weinstein keberatan dengan kesaksian tersebut dan mengatakan hubungan mantan produser dengan para wanita tersebut adalah saling suka dan transaksional.

Jaksa tidak memberikan bukti forensik atau keterangan saksi ketiga. Atas kondisi ini, hukum setempat meminta kepada juri untuk memercayai para wanita. (afp/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER