Gabungan Pengusaha Bioskop Indonesia (GPBSI) menyatakan siap beroperasi pada 29 Juli mendatang. Namun, tanggal tersebut di luar keputusan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang menetapkan bioskop dapat beroperasi hingga 16 Juli.
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," demikian pernyataan GPBSI melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com.
GPBSI mengambil keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 yang dirilis pada 2 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB tersebut mengatur panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Berdasarkan SKB itu, bioskop diizinkan beroperasi kembali dengan izin kepala gugus tugas Covid-19 setempat dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan.
"Perihal penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop, seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud," tulis GPBSI.
Siaran pers ini diterbitkan pada Selasa (7/7). Namun di hari yang sama, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga merilis surat keputusan mengenai perpanjangan fase I pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Dalam SK dengan nomor 140 Tahun 2020 tersebut, tertulis bahwa pemutaran film di bioskop diperbolehkan beroperasi mulai 6-16 Juli 2020.
"Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan Fase I masa Transisi adalah sebagai berikut. Mulai tanggal 6-16 Juli: Pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan/NOBAR di ruang terbuka," demikian kutipan SK tersebut.
SK tersebut juga menyebutkan bahwa pembukaan kembali tempat hiburan di Jakarta mesti mengikuti sejumlah protokol dan mensyaratkan penandatanganan pakta integritas di lokasi yang bisa dilihat oleh pengunjung.
Sejumlah protokol kesehatan yang mesti dipatuhi ikut dilampirkan dalam SK tersebut, seperti memaksimalkan pekerja di bawah usia 45 tahun, mewajibkan pekerja dan pengunjung mengenakan masker, melakukan disinfektasi di area, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
Bioskop di DKI Jakarta sendiri mulai tutup sejak 23 Maret lalu. Perintah penutupan bioskop tercantum dalam Surat Edaran Nomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus disease (Covid-19).
(has/asa)