Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pengelola rumah makan, restoran, atau kafe untuk memberdayakan musisi di tengah pandemi Covid-19 dengan menayangkan penampilan mereka melalui layar monitor.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menuangkan imbauan itu dalam Surat Imbauan Nomor 20/5/-1.858.2 yang diterbitkan pada Kamis (9/7).
Berdasarkan imbauan itu, pemilik kafe bisa menayangkan penampilan musisi yang sudah direkam sebelumnya melalui monitor TV, screen, dan LED.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengelola juga dapat mempertunjukkan penampilan para musisi/band melalui virtual live band atau live streaming.
"Mengingat penyelenggaraan kegiatan musik hidup (live music)/pub belum diperkenankan beroperasional oleh Tim Gugus Tugas DKI Jakarta," demikian bunyi surat yang ditandatangani Cucu.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut aksi demonstrasi Persatuan Musisi Kafe Indonesia di depan Gedung Balai Kota, Rabu (8/7).
Dalam aksi itu, para musisi menuntut agar Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mereka kembali bekerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Ketua PMCI, Ano Andro, mengatakan bahwa akibat pandemi Covid-19 melanda Jakarta, para musisi kafe mulai berhenti bekerja. Pemprov DKI juga menerapkan PSBB sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Ano memastikan bahwa musisi kafe akan mematuhi protokol kesehatan jika diizinkan kembali bekerja. Mereka yakin, pekerjaan mereka tidak berpotensi menularkan virus corona.
"Sangat memungkinkan pekerjaan kami diterapkan protokol kesehatan, karena kami berada di panggung, bisa jauh dari pengunjung," ujar Ano.
Ia kemudian berkata, "Dan di antara kami pun berjaga jarak, jadi kami minta pekerjaan kami musisi kafe yang khususnya di Jakarta diperbolehkan lagi, karena kafe-kafe pun sudah buka."
(dmi/has)