Baru Rilis, Tenet dan New Mutants Sudah Dibajak

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 19:07 WIB
Baru juga dirilis, film Tenet sudah dibajak dengan takarir bahasa Korea dan Jerman.
Baru juga dirilis, film Tenet sudah dibajak dengan takarir bahasa Korea dan Jerman. (dok. Warner Bros Pictures/YouTube)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pandemi virus corona yang melanda dunia seperti tidak mengganggu pembajakan film. Pada kenyataannya film Tenet yang rilis 26 Agustus lalu sudah dibajak.

Berdasarkan laporan Variety, bajakan film Tenet sudah beredar di internet. Satu bajakan film Tenet memiliki subtitle atau takarir berbahasa Korea dan satu film lagi memiliki takarir bahasa Jerman.

Diketahui Tenet belum benar-benar dirilis secara global karena belum semua negara kembali membuka bioskop. Beberapa negara yang menjadi tempat perilisan Tenet adalah Korea Selatan, Inggris, Prancis dan Jerman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui pasti seberapa luas peredaran bajakan film Tenet di internet. Variety melaporkan peredaran itu terjadi bersamaan ketika bioskop kembali beroperasi setelah tutup beberapa bulan.

Rumah produksi Warner Bros. yang memproduksi Tenet tengah bertindak secara agresif untuk coba menghapus film ilegal itu. Namun belum diketahui bagaimana hasil dari usaha mereka.

Meski begitu, penjualan tiket film Tenet di negara yang kembali membuka bioskop terbilang bagus. Pada pekan perdana sejak perilisan, film ini meraup pendapatan sebesar US$53 juta atau Rp771,5 miliar.

Selain Tenet, The New Mutants juga mengalami pembajakan. Film ini dirilis 28 Agustus lalu dan meraup pendaran sebesar US$7 juta atau Rp101,9 miliar pada pekan perdana penayangan domestik.

Menurut Variety, pembajakan film Hollywood setelah perilisan bukan hal yang aneh. Bahkan film bisa dibajak meski dari rilis beberapa jam setelah penayangan perdana di bioskop.

"Pembajakan film besar-besaran terjadi saat copy (film) berkualitas tinggi pertama muncul secara online," catatan TorrentFreak yang dikutip Variety untuk menduga proses pembajakan Tenet.

Menonton atau download film/konten bajakan berpotensi menyusupkan malware ke perangkat pengguna, serta melanggar pidana sesuai Pasal 113 ayat (3) UU RI terkait Hak Cipta dengan ancaman sanksi paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(adp/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER