Dede Yusuf, Seleb Anggota DPR Bicara Gaduh Omnibus Law

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2020 03:32 WIB
Dede Yusuf satu dari sejumlah selebritas yang duduk di Parlemen dan ikut mengomentari kegaduhan tolak Omnibus Law hingga insiden Puan Maharani.
Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat mengklaim partainya sejak awal menolak Omnibus Law. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

"Soal mematikan (mikrofon) saya tidak mau komentar terlalu banyak. Semua orang bisa melihat dan menonton videonya di mana-mana, saya rasa itu masalah kebijakan pimpinan saja," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Pernyataan Dede merupakan respons aksi Ketua DPR Puan Maharani yang disebut mematikan mikrofon Anggota Fraksi Demokrat Irwan Fecho saat menginterupsi pembahasan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (5/10) kemarin.

"Kawan-kawan, kalau mau dihargai tolong mengharg...," suara Irwan langsung terputus karena mik mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Drama berikutnya ketike Benny Kabur Harman menginterupsi, namun tak diizinkan pimpinan sidang. Merasa kesal, Benny kemudian menyatakan bahwa Fraksi Demokrat walk out dan tidak bertanggung jawab terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dede yang mengikuti rapat paripurna mengapresiasi sikap rekan satu fraksinya.

"Kami apresiasi langkah kawan-kawan di lapangan yang pasti mendapat instruksi dari ketua fraksi dan ketua umum untuk melakukan sikap sebagai pernyataan tegas bahwa kami tidak sepakat dengan Omnibus Law," kata Dede.

Bila menengok ke belakang, Dede mengklaim Fraksi Demokrat sudah menolak sejak awal karena pembahasan yang terburu-buru. Bahkan pembahasan semakin ngebut di tengah pandemi, padahal penanganan pandemi di Indonesia lebih penting.

Selain itu, Komisi X yang ia pimpin juga sempat menolak Omnibus Law lantaran mengandung pasal yang berkaitan dengan pendidikan. Tepatnya terdapat pada paragraf 12 pasal 65 yang mengatur perizinan bagian pendidikan melalui suatu badan.

Berdasarkan penjelasan dari anggota Komisi X yang juga anggota Baleg kepada Dede, pasal tersebut hanya dibutuhkan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ia mencontohkan dengan investor asing yang membuka kampus berbasis vokasi untuk kepentingan industri.

"Ini kami butuh klarifikasi, kalau tidak seolah-olah semua sekolah harus melalui badan perizinan. Apa gunanya dinas pendidikan dan gunanya kementerian pendidikan kalau begitu?" kata Dede mempertanyakan pasal tersebut.

Pegiat Hiburan Harus Melek Politik

Terlepas dari itu, Dede yang dulu aktif sebagai aktor mengapresiasi pegiat dunia hiburan atau artis saat ini yang melek politik dan menyatakan pendapat. Dengan melek politik, seorang artis bisa memahami hak dan tanggung jawabnya.

Ia menegaskan bahwa untuk melek politik artis tidak harus bergabung dengan partai politik. Saat ini sudah banyak sarana yang bisa diakses artis untuk mendapatkan informasi soal politik. Pun begitu untuk menyampaikan pandangan terkait politik.

"Dulu itu melek politik berarti harus gabung partai. Kita tahu banyak artis yang gabung sayap partai yang pada saat itu tentunya jadi vote getter," kenang Dede melihat masa lalunya.

Ia melanjutkan, "Baru pada 2004 pemilihan langsung, artis punya kesempatan untuk dipilih, bukan hanya vote getter. Itu yang membuat makin banyak artis yang terjun ke partai politik."

Dede sendiri sempat tergabung dalam sayap Partai Golkar yang bernama Kosgoro selama 1991-1999. Kemudian pada 2004 ia bergabung dengan PAN dan terpilih menjadi anggota DPR periode 2004-2009.

(adp/bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER