XXI Tunggu Arahan Disparekraf DKI soal Buka Bioskop

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2020 16:06 WIB
Cinema XXI menunggu arahan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait detail aturan pembukaan bioskop setelah pemberlakuan kembali PSBB Transisi.
Ilustrasi bioskop. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaringan Cinema XXI masih menunggu arahan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait detail aturan pembukaan bioskop setelah pemberlakuan kembali PSBB Transisi.

"Saat ini, kami menunggu arahan/instruksi yang akan dikeluarkan oleh Disparekraf Provinsi DKi Jakarta," demikian pernyataan Cinema XXI yang diterima CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (12/10).

Setelah itu, Cinema XXI baru kemudian akan mempelajari lebih lanjut instruksi Disparekraf untuk menentukan langkah selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri sudah mengizinkan kembali aktivitas dalam ruangan, termasuk bioskop. Semua aktivitas dalam ruangan yang kembali berjalan harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam pengaturan baru PSBB transisi yang dirilis Pemprov DKI, aktivitas dalam ruangan dapat beroperasi kembali dengan persetujuan teknis. Pengelola juga harus mengajukan permohonan persetujuan teknis kepada dinas terkait.

Salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk aktivitas indoor semacam bioskop di antaranya pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Pengelola juga diminta memberi jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter.

Berikutnya, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang. Alat makan dan minum harus disterilisasi. Pelayananan makanan juga tidak boleh dalam bentuk prasmanan.

Selanjutnya, petugas yang bekerja wajib memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan. Selain itu, pengelola diharuskan mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai.

Aturan ini berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober. Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta yang melandai.

[Gambas:Video CNN]

Kebijakan mengenai PSBB transisi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies, Jumat (9/10) lalu.

Dalam Kepgub itu, Anies menyatakan PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis selama 14 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan.

Namun, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali.

(adp/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER