Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas indoor, seperti bioskop, seminar, dan teater maupun gedung pernikahan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Namun demikian, fasilitas umum indoor tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam pengaturan baru PSBB transisi yang dirilis Pemprov DKI, aktivitas indoor dapat beroperasi kembali dengan persetujuan teknis. Pengelola juga harus mengajukan permohonan untuk mengajukan persetujuan teknis.
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk aktivitas indoor semacam bioskop di antaranya yakni pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Kemudian, pengelola juga diminta memberi jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang, alat makan dan minum disterilisasi, serta pelayananan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Selain itu, petugas yang berjaga wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Selain itu, untuk fasilitas umum lainnya seperti galeri seni dan tempat pameran juga sudah diizinkan beroperasi kembali. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, seluruh fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pengawai, baik dengan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
Sementara itu, untuk tempat-tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain masih belum diizinkan beroperasi. Jenis-jenis kegiatan tersebut dinilai memiliki risiko penularan virus corona yang tinggi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.
"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," ujar Anies.
Kebijakan mengenai PSBB transisi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies, Jumat (9/10).
Dalam Kepgub itu, Anies menyatakan jika PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis selama 14 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan. Namun, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali.
(dmi/evn)