Pedangdut senior, Rhoma Irama kaget bercampur kecewa saat mendengar kabar penangkapan Ridho Rhoma terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Rhoma sempat menyangkal bahwa nama yang diumumkan polisi adalah orang lain.
Hal itu disampaikan Rhoma Irama dalam konferensi pers yang disiarkan di live Instagram pribadinya @rhoma_official pada Senin (8/2).
"Jadi gini ya pertama saya dengar kabar: 'Bang Haji, Ridho ketangkap lagi.' Saya enggak percaya pakai banget. Enggak mungkinlah, orang kami lagi banyak program, Ridho sudah betul-betul kembali ke jalan Allah lagi," kata Rhoma di hadapan awak media saat konpers di kediamannya di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak percaya, ragu, jangan-jangan salah nama," tambahnya.
Rhoma Irama mengaku baru percaya saat membaca berita yang membenarkan bahwa putranya kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Saya kaget sekali bahwa ternyata memang betul ditangkap, tentang apa [kasusnya] belum jelas," sambungnya.
Rhoma juga semakin yakin setelah ia juga menerima panggilan telepon dari Ridho yang terisak saat meminta maaf.
"Akhirnya kemarin malam Ridho nelpon saya nangis-nangis luar biasa pokoknya, dia minta maaf bahwa ternyata 'Ridho belum bisa memegang amanah bapak, lagi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kedapatan membawa amfetamin," tutur Rhoma Irama.
Dalam kesempatan ini, Rhoma juga mengaku syok dan heran terhadap anaknya yang sudah diperingati berkali-kali namun masih saja terlibat di kasus yang sama.
"Saya terus terang syok sekali, kok kenapa itu bisa terjadi lagi?" pungkasnya.
Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2). Ia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan sudirman, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan narkoba jenis amphetamine.
Sebelumnya, Ridho pernah terlibat kasus penggunaan narkoba dan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada 2017.
Ridho dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, mengacu putusan Makhamah Agung, Ridho Rhoma harus kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019 dan dinyatakan bebas pada Januari 2020.
Seharusnya Ridho Rhoma baru dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2020, tapi diberikan keringanan karena melewati program cuti bersyarat selama dua bulan.
(nly/bac)