Selebgram Millen Cyrus kembali menjadi sorotan usai terciduk dalam razia kepolisian di tempat hiburan malam di Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/2). Keponakan penyanyi Ashanty ini diamankan bersama tiga orang lainnya lantaran terbukti mengonsumsi benzo.
Keterlibatan Millen dalam kasus narkoba ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya Millen pernah ditangkap pada November 2020 di salah satu hotel di Jakarta Utara bersama teman prianya.
Saat itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, bong atau alat isap sabu, serta minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selebgram bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudero ini lahir pada 28 Agustus 1999 silam. Millen mulai tenar kala kerap membagikan momen pribadinya di akun instagram @millencyrus yang kini tercatat memiliki 1,1 juta pengikut.
Millen kerap tampil bersama dengan anak sambung Ashanty, Aurel Hermansyah.
Meski terlahir sebagai laki-laki, Millen mengaku sejak kecil memiliki hormon estrogen lebih dominan sehingga membuat dirinya lebih nyaman ketika berpenampilan seperti perempuan.
Hal itu ia sampaikan kala menjadi teman berbincang podcast yang disiarkan kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Februari 2020. Millen menegaskan dirinya saat ini memang sedang nyaman berpenampilan sebagai sosok perempuan.
Meski tidak mudah, namun Millen mengaku mencoba menjalani kehidupannya dengan baik.
"Kalau dibilang transeksual atau transgender belum. Tapi kalau kebanyakan teman aku ya manggil aku sebagai perempuan, treat me as a woman," kata dia.
Millen juga mengatakan, walau dirinya nyaman menjadi perempuan, ia tidak ingin melakukan operasi kelamin. Millen menyebut beberapa orang memiliki niat untuk 'comeback' sebagai dirinya sendiri, meski entah kapan.
"Aku lagi nyaman seperti ini, aku nyaman in this way, aku bangga jadi diri aku yang seperti ini," pungkas Millen.
Adapun status Millen kala itu sempat menjadikan polemik pasalnya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dia ditempatkan di sel tahanan pria.
Polisi kala itu mengaku berpatokan pada jenis kelamin yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Millen yang tercatat laki-laki. Atas dasar itu Millen ditempatkan di sel tahanan pria di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Penempatan sel itu lantas membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi memindahkan Millen ke sel perempuan. Komnas menekankan Millen berhak tidak disiksa dan diperlakukan secara adil maupun bermartabat yang melekat pada setiap orang.
Senada hal itu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melayangkan kritikan. Menurut peneliti ICJR Maidina Rahmawati, seharusnya Millen ditahan di sel perempuan karena mengekspresikan diri sebagai gender perempuan.
Merespons desakan itu polisi akhirnya memindahkan Millen ke sel tahanan khusus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya kasus itu jug membuat Millen harus menjalani masa rehabilitasi.
Keputusan rehabilitasi untuk Millen kala itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.
(kha/fea)