Hollywood Lega Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah

CNN Indonesia
Rabu, 21 Apr 2021 07:40 WIB
Sejumlah seleb Hollywood lega ketika Derek Chauvin divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap George Floyd.
Ilustrasi George Floyd. Sejumlah seleb Hollywood lega ketika Derek Chauvin divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap George Floyd. (AFP/DANIEL LEAL-OLIVAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah selebritas Hollywood mengungkapkan rasa syukur dan kelegaan mereka ketika, pada Selasa (20/4) waktu Amerika Serikat, Derek Chauvin divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap George Floyd.

Mantan petugas kepolisian Minneapolis itu dituntut pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tak sengaja tingkat dua. Dia dinyatakan bersalah atas semua tuntutan.

Banyak selebritas, yang rata-rata ikut aksi protes melawan kebrutalan polisi dan sistem rasisme, menyuarakan kebahagiaan mereka atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lega, dan emosional dengan cara yang tidak saya duga. Saya menangis air mata kegembiraan saat setiap putusan dibacakan," kata Oprah dalam unggahan di Instagram miliknya yang menampilkan foto dari George Floyd, Rabu (21/4) waktu Indonesia.

"Saya berterima kasih kepada para saksi dan kesaksian mereka," lanjutnya.

[Gambas:Instagram]



"Ini adalah momen yang pahit. Saya senang dan lega bahwa orang yang melakukan hal menghebohkan ini kepada Anda dan keluarga Anda dinyatakan bersalah," kata aktor Jamie Foxx dalam unggahan di Instagram.

"Yang pahit adalah kami tidak bisa mengembalikanmu. Yang pahit adalah semua kehidupan yang dipengaruhi oleh apa yang terjadi padamu. Semua air mata yang telah dicurahkan, dan hati hancur," lanjutnya.

"Tetapi melalui doa dan orang-orang yang setia, hari ini dengan diumumkannya putusan ini memberi kita semacam harapan. Berharap kita bisa mulai memperbaiki kesalahan yang telah terjadi selama bertahun-tahun di negara ini ... rest in power, George..," kata Jamie Foxx.

[Gambas:Instagram]



[Gambas:Instagram]





[Gambas:Instagram]



[Gambas:Instagram]



Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis divonis bersalah atas pembunuhan George Floyd, Selasa (20/4) waktu setempat. Juri berunding kurang dari 11 jam sebelum memutuskan Chauvin bersalah atas ketiga tuduhan terhadapnya.

Chauvin langsung diborgol setelah Hakim Peter Cahill membacakan putusan dengan suara bulat.

Chauvin, yang mengenakan masker wajah ketika putusan dibacakan, dikawal keluar dari ruang sidang ketika saudara laki-laki George Floyd, Philonise Floyd, memeluk jaksa penuntut.

Chauvin menghadapi hukuman 40 tahun penjara atas tuduhan paling serius, pembunuhan tingkat dua. Ia pun langsung ditahan usai pembacaan vonis tersebut.

(end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER