Rapper G-Eazy Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 06:30 WIB
Kasus ini merupakan kasus kekerasan kedua yang dihadapi G-Eazy setelah 2018 lalu ia didakwa kasus serupa. (Foto: AFP/VALERIE MACON)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapper G-Eazy ditangkap polisi pada Senin (13/9) setelah terlibat dalam perkelahian yang terjadi di Boom Boom Room pada Hotel Standard di New York City pada Jumat (10/9) lalu.

Berdasarkan keterangan NYPD kepada People, dalam perkelahian tersebut G-Eazy diduga memukul dua orang pria. Satu pria diketahui berusia 32 tahun, kemudian pria lain berusia 29 tahun.

Atas perkelahian itu pria yang berusia 32 tahun mengalami memar merah dan bengkak di bagian kepala akibat pukulan. Namun, ia menolak perawatan yang hendak dilakukan petugas medis.

NYPD mengatakan G-Eazy yang bernama asli Gerald Earl Gillum ini ditetapkan sebagai didakwa dengan penyerangan terhadap dua orang. Namun, saat ini G-Eazy tidak dalam tahanan.

Masalah hukum ini merupakan kali kedua bagi G-Eazy. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman karena penyerangan, kepemilikan narkoba, dan menolak penangkapan setelah berkelahi pada tahun 2018.

Berkat masalah tersebut G-Eazy mendapat hukuman dua tahun masa percobaan dan denda sebesar U$$9 ribu atau sekitar Rp128 Juta atas kejahatannya. Ia juga harus memberikan uang sebesar US$820 untuk orang yang ia serang.

Pada persidangan kasus tersebut, G-Eazy meminta maaf dan merasa sangat menyesal atas semua yang ia lakukan. Ia bahkan mengaku bahwa tindak kekerasan sangat jauh dari kepribadiannya.

Namun, tiga tahun berlalu pelantun Hate That Way, No Limit, dan I Mean it ini kembali terjerat hukum akibat dugaan tindak kekerasan.

(adp/fjr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK