Selebgram Rachel Vennya siap menerima sanksi setelah mengaku tidak menjalani karantina setelah pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021. Pernyataan itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Boy William.
"Ini bukan hal yang bisa dibenarkan dan aku enggak ada pembelaan dan pembenaran dalam hal ini, sama sekali. Dan aku itu siap untuk menerima sanksi dan konsekuensi yang akan terjadi ke depan gitu, aku akan jalani itu semua," kata Rachel.
Dalam video itu Rachel juga mengaku sama sekali tidak menjalani karantina di Wisma Atlet selama 3 X 24 jam seperti yang disebut belakangan ini. Ia juga tidak pernah meminta satu kamar dengan pacarnya di Wisma Atlet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku enggak bisa sebutkan kronologinya seperti apa karena kan aku harus memberi tahu kronologinya pertama itu di Polda. Tapi, aku tidak sama sekali karantina di Wisma Atlet," katanya.
Ia mengaku ingin memberikan keterangan mengenai absen karantina sejak lama. Namun, kala itu ia belum memiliki mental yang cukup dan tidak ingin melibatkan orang lain dalam masalah yang ia ciptakan.
Mantan istri Niko Al Hakim ini juga mengatakan banyak media massa yang menghubungi untuk meminta keterangannya. Ia kemudian meminta maaf karena tidak merespons media hingga menyebabkan kegaduhan.
"Aku minta maaf juga sama menteri kesehatan, menteri pariwisata, semuanya yang sampai harus buka suara dan sampai harus repotlah sama hal ini," katanya.
Lebih lanjut, dari masalah ini Rachel belajar untuk tidak egois dan sombong. Ia sendiri mangaku sempat sombong karena tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri seperti yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Rachel Vennya dan Boy William untuk mengutip pernyataan dalam video tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan Rachel diusut dengan pasal-pasal pidana lantaran melanggar ketentuan karantina di masa pandemi Covid-19.
Ia memastikan Rachel diusut dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di sana ada pasal berisi hukuman bagi pelanggar karantina.
"Ya jelas ada (jeratan pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).
Sebelumnya, Rachel menjadi perbincangan setelah disebut kabur dari Wisma Atlet ketika menjalani karantina. Ia disebut hanya menjalankan karantina selama 3 X 24 jam, padahal seharusnya 8 X 24 jam.
Kelakuan Rachel menimbulkan kegaduhan dari berbagai bidang dan kalangan, mulai dari aparat kepolisian, dokter, sampai anggota DPRD DKI Jakarta. Ia pun akhirnya meminta maaf lewat story pada akun Instagram pribadi.
(adp/chri)