Squid Games, Sakral Orisinalitas dan Debat Jiplakan Sinetron Lokal
Sementara itu, praktisi hukum yang mencermati Undang-undang Hak Cipta, Noviar Irianto menjelaskan bahwasanya plagiarisme lebih cenderung berkutat pada konsep atau ide dasar.
"Jarang ada yang berani melaporkan pelanggaran hak cipta yang sebenarnya plagiarisme. Contohnya Squid Game. Ketika ada yang mengikuti konsep dasarnya, dia akan lebih senang diam," kata Noviar ketika dihubungi dalam kesempatan terpisah.
"Karena bentuk plagiarisme dalam audio visual itu ada 2. Pertama harus bagus sekali, melebihi dari yang sebelumnya dan itu sulit terjadi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, itu pasti jelek sekali. Ketika jelek sekali, itu akan menguntungkan yang punya ide dasar. Makanya orang jarang melakukan gugatan atau pelaporan," kata Noviar.
Sehingga, meskipun netizen atau publik menuding sebuah karya dianggap menjiplak namun si pencipta karya yang dijiplak merasa tidak dirugikan secara bisnis, maka tidak akan ada pelaporan.
Ketika skenario itu alur ceritanya 70 sampai 80 persen sama, maka itu merupakan penjiplakan.Noviar Irianto, praktisi hukum |
Namun bila salah satu pihak merasa ada kerugian secara ekonomi atau bisnis, maka kasus ini akan masuk dalam ranah Undang-undang Hak Cipta.
Dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 atau UU Hak Cipta, istilah yang digunakan berkenaan dengan topik ini adalah Pelanggaran Hak Cipta yang dibahas pada Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 3.
"Cuman masalahnya adalah orang yang melakukan plagiarisme itu tidak akan terhukum jika tidak ada pelaporan dari pemilik ide tersebut," kata Noviar.
Meski begitu, bukan berarti tidak ada batasan yang jelas terkait status sebuah karya melakukan penjiplakan atau tidak. Khusus pada kasus benda bergerak seperti film atau sinetron, Noviar menyebut ada pada alur cerita.
"Ketika skenario itu alur ceritanya 70 sampai 80 persen itu sama, maka itu merupakan penjiplakan. Bukan ide atau konsep saja, tetapi jika alurnya saja maka itu sudah penjiplakan," kata Noviar.
"Tetapi dengan dia membuat suatu karya yang mengambil konsep Squid Game, itu sudah masuk Pasal 44 dan dikenai Pasal 113, yang disebut dengan pidana 4 tahun. Karena ide konsepnya diambil. Kecuali dia sudah ada izin untuk mengembangkan cerita." kata Noviar.
(fby/end)[Gambas:Video CNN]
Dalam dunia kreatif, kerapkali kata "plagiat" atau "jiplak" digunakan sebagian pihak untuk menilai suatu karya yang mirip atau serupa dengan yang sudah ada sebelumnya.
Padahal ada sejumlah ketentuan terkait sebuah karya dinilai menjiplak atau meniru. Namun seringkali pula, pencipta sebuah karya yang mirip mengaku "terinspirasi" dari karya yang sudah ada sebelumnya.
Riuh soal "jiplak" dan "terinspirasi" ini sempat ramai dalam beberapa waktu terakhir, ketika netizen membahas sebuah sinetron Indonesia yang dinilai menggunakan cerita mirip dengan serial Squid Game.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Netizen menuding sinetron tersebut menjiplak dan mempertanyakan izin sah dari penggunaan elemen serupa serial Korea terlaris di Netflix itu.
Menurut pengaman perfilman dan budaya pop Indonesia, Hikmat Darmawan, kemiripan sebuah karya gambar bergerak, termasuk sinetron, mesti dibuktikan secara hukum.
"Tapi itu biasanya jadi repot. Jadi seringkali selesai saja, karena tidak saling mengganggu. Cuman yang masalah, di sini itu seringkali mensakralkan orisinalitas. Kalau kelihatan sama sedikit, langsung ribut," kata Hikmat kala dihubungi CNNIndonesia.com, baru-baru ini.
Sejumlah film tercatat pernah tersandung isu plagiarisme. Film The Terminator diduga menjiplak naskah serial The Outer Limits karena jalan ceritanya yang mirip dengan salah satu episode serial tersebut.
Sutradara Film Lockout, Luc Besson, juga pernah dituntut masalah plagiat. Ia dituntut karena naskah filmnya yang dituding menjiplak film Escape from New York dan Escape from L.A karya John Carperter. Akibatnya, pihak film Lockout harus membayar denda.
Hikmat menyebut stigma "kreativitas sama dengan orisinal" akan menyeret pada topik dan "mitos orisinalitas".
"Bahwa sesungguhnya pengaruh dan peniruan itu praktik yang lazim di dunia kreatif. Masalahnya apakah itu menyentuh wilayah hukum atau tidak, itu bergantung pada aturan yang jelas," kata Hikmat.
Hal ini diakui Hikmat agak berbeda dengan dunia musik. Dalam dunia musik, sebuah karya dianggap menjiplak bila terdapat komposisi nada yang sama sebanyak tujuh bar atau lebih.
"Kalau novel atau cerpen sekadar jalan cerita sama, mungkin masih bisa diperdebatkan. Tapi kalau sudah deskripsi dan dialognya sama, lebih dari 20 persen, maka bisa bisa diduga terjadi penjiplakan," kata Hikmat.
"Sama kayak film. Kalau sampai bukan hanya adegan tapi dialognya sama persis, cuman namanya saja berbeda, bisa diduga terjadi penjiplakan. Tetapi penjiplakan secara umum di industri kreatif masih diperdebatkan," lanjutnya.
lanjut ke sebelah...
Cek pada Alur Cerita
Ilustrasi. Praktisi hukum yang mencermati Undang-undang Hak Cipta, Noviar Irianto menjelaskan bahwasanya plagiarisme lebih cenderung berkutat pada konsep atau ide dasar.(iStockphoto/Mike_Kiev)
Sementara itu, praktisi hukum yang mencermati Undang-undang Hak Cipta, Noviar Irianto menjelaskan bahwasanya plagiarisme lebih cenderung berkutat pada konsep atau ide dasar.
"Jarang ada yang berani melaporkan pelanggaran hak cipta yang sebenarnya plagiarisme. Contohnya Squid Game. Ketika ada yang mengikuti konsep dasarnya, dia akan lebih senang diam," kata Noviar ketika dihubungi dalam kesempatan terpisah.
"Karena bentuk plagiarisme dalam audio visual itu ada 2. Pertama harus bagus sekali, melebihi dari yang sebelumnya dan itu sulit terjadi," lanjutnya.
"Kedua, itu pasti jelek sekali. Ketika jelek sekali, itu akan menguntungkan yang punya ide dasar. Makanya orang jarang melakukan gugatan atau pelaporan," kata Noviar.
Sehingga, meskipun netizen atau publik menuding sebuah karya dianggap menjiplak namun si pencipta karya yang dijiplak merasa tidak dirugikan secara bisnis, maka tidak akan ada pelaporan.
Ketika skenario itu alur ceritanya 70 sampai 80 persen sama, maka itu merupakan penjiplakan.Noviar Irianto, praktisi hukum |
Namun bila salah satu pihak merasa ada kerugian secara ekonomi atau bisnis, maka kasus ini akan masuk dalam ranah Undang-undang Hak Cipta.
Dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 atau UU Hak Cipta, istilah yang digunakan berkenaan dengan topik ini adalah Pelanggaran Hak Cipta yang dibahas pada Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 3.
"Cuman masalahnya adalah orang yang melakukan plagiarisme itu tidak akan terhukum jika tidak ada pelaporan dari pemilik ide tersebut," kata Noviar.
Meski begitu, bukan berarti tidak ada batasan yang jelas terkait status sebuah karya melakukan penjiplakan atau tidak. Khusus pada kasus benda bergerak seperti film atau sinetron, Noviar menyebut ada pada alur cerita.
"Ketika skenario itu alur ceritanya 70 sampai 80 persen itu sama, maka itu merupakan penjiplakan. Bukan ide atau konsep saja, tetapi jika alurnya saja maka itu sudah penjiplakan," kata Noviar.
"Tetapi dengan dia membuat suatu karya yang mengambil konsep Squid Game, itu sudah masuk Pasal 44 dan dikenai Pasal 113, yang disebut dengan pidana 4 tahun. Karena ide konsepnya diambil. Kecuali dia sudah ada izin untuk mengembangkan cerita." kata Noviar.

