Jakarta, CNN Indonesia --
Ibu Gaga Muhammad, Janariyah, mengatakan pihak-pihak yang tidak puas dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta untuk anaknya bisa membuat Undang-Undang sendiri. Gaga divonis atas kasus kecelakaan Laura Anna.
"Kalau (merasa) kurang ya tinggal dia buat Undang-Undang sendiri, begitu," kata Janariyah.
Dalam sidang vonis pada Rabu (19/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Gaga bersalah atas mengemudi dengan lalai. Gaga kemudian divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian mengutip pernyataan Jaksa yang mendakwa Gaga dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas mengenai kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban luka berat.
Pasal tersebut menyatakan pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
"Jaksa, kan sudah bilang (Pasal) 310, kalau dia mau lebih dari itu tinggal dia buat UU sendiri," ujarnya.
Sehingga, ia berharap keluarga Laura Anna puas dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kepada anaknya.
"Yang penting kan puas. Kan, itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura di akhirat," kata Janariyah kepada awak media di PN Jaktim, Rabu (19/1).
Lanjut ke sebelah...
Janariyah juga menyatakan pihaknya tidak merasa sakit hati apabila putusan majelis hakim adalah yang terbaik. Menurutnya, Gaga akan ikhlas menjalani hukuman.
Sebelumnya, selebritas Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Laura Anna lumpuh.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Sebelumnya, jaksa menuntut Gaga Muhammad dengan pidana 4,5 tahun penjara. Mereka juga menuntut pembayaran denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.
Terpisah, keluarga Laura Anna sejatinya sudah berterima kasih kepada jaksa serta hakim mengenai tuntutan hingga vonis terhadap Gaga Muhammad. Rasa terima kasih itu disampaikan Greta Iren, kakak mendiang Laura Anna.
"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa," tulis Greta Iren, kakak Laura, di Instagram pada Rabu (18/1).
"Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa," imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019. Keduanya saat itu baru pulang minum-minuman keras di Blok M.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi hingga mobil terbalik.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Ia kemudian menuntut Gaga ke pengadilan. Dua tahun berjuang, Laura meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas.