Manajer Aktris Thailand Tangmo Nida Akui Beri Kesaksian Palsu

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 20:30 WIB
Polisi mengatakan bahwa manajer Tangmo Nida mengaku telah memberikan pernyataan palsu kepada penyelidik.
Polisi mengatakan bahwa manajer Tangmo Nida mengaku telah memberikan pernyataan palsu kepada penyelidik. (Tangkapan layar instagram @melonp.official)
Jakarta, CNN Indonesia --

Manajer aktris Thailand Tangmo Nida Patcharaveerapong, Idsarin 'Gatick' Juthasuksawat mendatangi kantor polisi baru-baru ini dan mengaku telah memberikan pernyataan palsu terkait kasus kematian Tangmo.

Gatick adalah salah satu dari lima orang di speedboat ketika Tangmo Nida jatuh ke Sungai Chao Phraya pada Kamis (24/2) lalu.

Diberitakan Bangkok Post pada Senin (4/4), polisi mengatakan bahwa Gatick mengaku telah memberikan pernyataan palsu kepada penyelidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tindakan tersebut, Gatick didakwa karena telah menyebabkan kerugian kepada orang lain. Ia juga didenda hingga 4.000 baht atau sekitar Rp1,7 juta, dan/atau hukuman penjara maksimum dua tahun.

Gatick diketahui mendatangi kantor polisi bersama mantan anggota parlemen Partai Palang Pracharath, Sira Jenjaka, selaku kuasa hukumnya.

Jenjaka mengatakan bahwa Gatick telah memberikan keterangan yang sebenarnya dan memperingatkan empat orang lain yang berada di speedboat untuk mengatakan yang sebenarnya.

Selanjutnya, polisi menargetkan pria lain yang diyakini mengarahkan kesaksian dari kelima orang yang ikut di speedboat itu. Orang tersebut diyakini menyarankan mereka memalsukan pernyataan kepada polisi.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan keterangan para saksi kasus aktris Thailand Tangmo Nida Patcharaveerapong meninggal dunia berbeda-beda. Wakil Komisaris Daerah 1 Mator Jenderal Polisi Udon Yomcharoen mengatakan pengakuan para saksi saling bertentangan.

"Setiap saksi dimintai keterangan secara terpisah. Setiap kesaksian mereka berbeda-beda. Itu menandakan setidaknya ada yang berbohong," kata Udon Yomcharoen seperti diberitakan Bangkok Post, Selasa (8/3).

Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kesaksian dari orang-orang yang telah dimintai keterangan.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua dakwaan, yakni kepada Por Tanupat Lerttaweewit dan Robert Phaiboon Trikanjananun, pemilik dan pengemudi speedboat yang ditumpangi Tangmo Nida.

Por Tanupat dan Robert Phaiboon sudah didakwa lalai karena mengoperasikan kapal tanpa izin, serta lalai yang menyebabkan kematian.

Namun, Mayjen Udon mengatakan jumlah tersangka bisa bertambah akibat kesaksian yang bertentangan dengan temuan tim forensik.

Polisi, kata Mayjen Udon, juga telah menggerebek rumah Job Nitas Kiratisoothisathorn, salah satu yang berada di atas kapal kala Tangmo Nida tenggelam. Mereka menyelidiki kemungkinan temuan minuman keras dengan kasus tersebut.

Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki GPS kapal tersebut dan jejak telekomunikasi orang-orang terkait. Mereka menyatakan belum menemukan bukti dugaan seksual atau penggunaan narkotika dalam tragedi tersebut.

(nly/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER