Kabar soal upaya penjemputan Nikita Mirzani oleh pihak aparat itupun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga.
Saat dikonfirmasi, Shinto menyatakan kasus Nikita Mirzani ditangani di Polresta Serang Kota dan statusnya sudah masuk ke penyidikan.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ungkap Shinto hari itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sebelumnya Nikita telah menerima 13 kali surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak digubris selebritas tersebut. Sehingga, kata Shinto, upaya paksa dilakukan karena Nikita disebut beberapa kali mangkir ketika dilakukan pemanggilan.
Shinto mengklaim kedatangan personel Sat Reskrim Polresta Serkot sudah sesuai prosedur yang ada, sehingga Nikita Mirzani diminta bisa ikut ke kantor polisi secara baik-baik.
Melalui berbagai informasi yang dihimpun, diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Terbaru, Nikita Mirzani menyambangi Mapolresta Serang, pada Rabu (15/6) malam, usai aksi penjemputan paksa oleh polisi gaduh di media sosial sang selebritas. Ia datang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita mengatakan dia dilaporkan oleh seseorang atas unggahannya di akun media sosial. Namun, dia tidak memberikan keterangan rinci unggahan yang dimaksud, lantaran tidak adanya tanya jawab.
Dalam unggahan di akun instagram @nikitamirzanimawardi_172, terdapat keterangan bahwa dia dilaporkan dalam Undang-undang (UU) ITE yang dilakukan tanggal 16 Mei 2022.