Cerita Nikita Mirzani 12 Kali dapat Panggilan Polisi: Niat Amat
CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 06:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Nikita Mirzani mengaku menerima 12 surat panggilan setiap hari sebelum polisi mendatangi rumahnya pada Rabu (15/6). (Foto: Noel/detikFoto)
Kabar soal upaya penjemputan Nikita Mirzani oleh pihak aparat itupun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga.
Saat dikonfirmasi, Shinto menyatakan kasus Nikita Mirzani ditangani di Polresta Serang Kota dan statusnya sudah masuk ke penyidikan.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ungkap Shinto hari itu.
Dia mengatakan sebelumnya Nikita telah menerima 13 kali surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak digubris selebritas tersebut. Sehingga, kata Shinto, upaya paksa dilakukan karena Nikita disebut beberapa kali mangkir ketika dilakukan pemanggilan.
Shinto mengklaim kedatangan personel Sat Reskrim Polresta Serkot sudah sesuai prosedur yang ada, sehingga Nikita Mirzani diminta bisa ikut ke kantor polisi secara baik-baik.
Melalui berbagai informasi yang dihimpun, diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Terbaru, Nikita Mirzani menyambangi Mapolresta Serang, pada Rabu (15/6) malam, usai aksi penjemputan paksa oleh polisi gaduh di media sosial sang selebritas. Ia datang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita mengatakan dia dilaporkan oleh seseorang atas unggahannya di akun media sosial. Namun, dia tidak memberikan keterangan rinci unggahan yang dimaksud, lantaran tidak adanya tanya jawab.
Dalam unggahan di akun instagram @nikitamirzanimawardi_172, terdapat keterangan bahwa dia dilaporkan dalam Undang-undang (UU) ITE yang dilakukan tanggal 16 Mei 2022.
Nikita Mirzanimengaku menerima 12 surat panggilan sebelum polisi mendatangi rumahnya yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/6) dini hari. Bahkan, ia mengaku menerima surat panggilan tersebut setiap hari.
"Masa baru jadi saksi dua kali, dikasih surat panggilan 12 kali? Setiap hari dikirimin surat panggilan. Yang kirim dari Polres Serang, Banten," ujar Nikita Mirzani melalui fitur Instagram Live yang disiarkan pada Rabu (15/6) siang.
Nikita menilai bahwa sikap polisi yang terus mencoba untuk memanggil dirinya itu cukup mengganggu.
"Niat amat kalian. Jauh loh dari Banten ke sini. Setiap hari, lho," lanjutnya.
Usai menerima 12 surat panggilan, Nikita Mirzani didatangi oleh sejumlah polisi yang berupaya untuk menjemput paksa dirinya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, Nikita Mirzani juga berencana akan melaporkan sejumlah polisi yang mendatangi kediamannya tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Ia mengaku telah memiliki sejumlah bukti yang akan dibawa sebagai bekal untuk melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polri.
"Semua sudah terekam di CCTV. Itu akan dibawa ke Propam. [Mereka] bakal di-Propam-in. Orang yang masuk ke rumah gue, mereka masuk ke lahan rumah gue sambil teriak-teriak," kata Nikita.
Nikita kemudian menerangkan lebih lanjut jika polisi seharusnya mengikuti tata cara saat akan melakukan penangkapan, bukan dengan menyambangi rumah di jam yang tidak wajar.
"Ada cara-caranya. Bedain kalau mau tangkap orang, menangkap ada pasalnya. Emang gue gembong narkoba, emang rumah gue tempat prostitusi, menjual anak di bawah umur. Gila ya," kata Nikita Mirzani.
Lanjut ke sebelah...
Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani
Nikita Mirzani mengaku menerima 12 surat panggilan setiap hari sebelum polisi mendatangi rumahnya pada Rabu (15/6). (Foto: Palevi S/detikFoto)
Kabar soal upaya penjemputan Nikita Mirzani oleh pihak aparat itupun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga.
Saat dikonfirmasi, Shinto menyatakan kasus Nikita Mirzani ditangani di Polresta Serang Kota dan statusnya sudah masuk ke penyidikan.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ungkap Shinto hari itu.
Dia mengatakan sebelumnya Nikita telah menerima 13 kali surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak digubris selebritas tersebut. Sehingga, kata Shinto, upaya paksa dilakukan karena Nikita disebut beberapa kali mangkir ketika dilakukan pemanggilan.
Shinto mengklaim kedatangan personel Sat Reskrim Polresta Serkot sudah sesuai prosedur yang ada, sehingga Nikita Mirzani diminta bisa ikut ke kantor polisi secara baik-baik.
Melalui berbagai informasi yang dihimpun, diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Terbaru, Nikita Mirzani menyambangi Mapolresta Serang, pada Rabu (15/6) malam, usai aksi penjemputan paksa oleh polisi gaduh di media sosial sang selebritas. Ia datang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita mengatakan dia dilaporkan oleh seseorang atas unggahannya di akun media sosial. Namun, dia tidak memberikan keterangan rinci unggahan yang dimaksud, lantaran tidak adanya tanya jawab.
Dalam unggahan di akun instagram @nikitamirzanimawardi_172, terdapat keterangan bahwa dia dilaporkan dalam Undang-undang (UU) ITE yang dilakukan tanggal 16 Mei 2022.