LSF Gandeng Pengusaha Bioskop Kampanyekan Golongan Usia Menonton

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022 19:30 WIB
Lembaga Sensor Film menginisiasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri yang berkolaborasi dengan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia. (Foto: CNN Indonesia/Muhammad Feraldi Hifzurahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Sensor Film (LSF) menginisiasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri yang berkolaborasi dengan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).

Kampanye ini dirancang sebagai respons atas maraknya pelanggaran golongan usia menonton di bioskop.

"Salah satu hal yang menjadi poin diskusi selama ini adalah tentang sensor mandiri. Kami ingin semua masyarakat dapat memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usianya," tutur Ketua LSF RI Rommy Fibri Hardiyanto dalam konferensi pers di fX Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/7).

Romny menjelaskan saat ini kampanye Budaya Sensor Mandiri masih dalam proses pembahasan sehingga belum ada informasi seputar konsep detail maupun jadwal peresmian.

Pihaknya menjelaskan Budaya Sensor Mandiri nantinya bakal memperbanyak informasi seputar golongan usia menonton. LSF bakal berkolaborasi dengan jaringan bioskop untuk menampilkan ajakan menonton bioskop sesuai kategori usia melalui poster hingga medium lain.

"Ini sedang kami godok detail rancangannya. Kami baru bisa informasikan awal, bahwa nanti di bioskop kami akan uji coba dengan contoh seperti ada LED yang menayangkan dan mengimbau agar menonton sesuai klasifikasi usia," tutur Rommy.

"Kemudian, nanti ada standing banner atau hal lain yang intinya mengajak masyarakat untuk memperhatikan hal ini," lanjutnya.

Sementara itu, pihak pengusaha bioskop yang diwakili Djonny Syafrudin selaku Ketua GPBSI menyambut positif inisiasi Budaya Sensor Mandiri. Ia merasa sederet pelanggaran yang dilakukan penonton, terutama terkait golongan usia, adalah tantangan bersama bagi pelaku industri film.

Djonny juga menegaskan, pengelola bioskop yang tergabung dalam GPBSI akan aktif meramaikan Gerakan Sensor Mandiri selama kampanye tersebut dijalankan.

"Saya gembira sekali, saya menyampaikan beberapa hal waktu itu. Ini betul-betul tantangan buat kita bersama," kata Djonny.

"Ini saya simpatik banget, dengan publikasi-publikasi tapi jangan setengah hati. Insyaallah bioskop akan mematuhi," lanjut Djonny.



Pelanggaran golongan usia menonton kerap ditemui ketika anak-anak menonton film dengan klasifikasi di bawah batas usia yang ditentukan. Penemuan pelanggaran itu tak jarang diunggah di media sosial hingga menjadi perbincangan.

Di sisi lain, pengelola bioskop hingga LSF tidak mempunyai wewenang untuk menindak para pelanggar. Dalam UU No. 33 Pasal 61 tahun 2009 tentang perfilman, hanya menyebutkan bahwa Lembaga Sensor Film membantu masyarakat agar dapat memilah dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film.

(frl/pra)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK