Iran menjadi puncak pelarangan terbesar dan kumandang perang terhadap The Satanic Verses serta Salman Rushdie. Pemimpin Tertinggi Iran kala itu, Ayatollah Ruhollah Khomeini mengeluarkan fatwa pada 14 Februari 1989.
Khomeini bukan hanya sekadar melarang, tapi meminta umat muslim berperang melawan The Satanic Verses. Ia juga meminta "eksekusi" terhadap Salman Rushdie dan para penerbit novel ini.
Fatwa tersebut memicu ancaman pembunuhan besar-besaran terhadap Salman Rushdie dan mereka yang terkait dengan proyek ini. Beberapa penerjemah buku ini di berbagai negara pun terluka dan meninggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pada Maret 1989, organisasi perkumpulan negara-negara Islam di dunia, Organisasi Kerja Sama Islam, meminta 46 anggotanya kala itu untuk melarang peredaran The Satanic Verses.
Keputusan ini memicu berbagai aksi hukum terhadap siapapun yang memiliki The Satanic Verses. Berikut rincian di antaranya:
1). Zanzibar
Memiliki The Satanic Verses dihukum tiga tahun penjara dan denda US$2.500 atau setara Rp36,9 juta pada saat ini (US$1=Rp14.772).
2). Malaysia
Hukuman tiga tahun penjara dan denda US$7.400 atau setara dengan Rp109 juta pada saat ini menanti bagi pemilik Ayat Ayat Setan.
3). Indonesia
Pemerintah Orde Baru menetapkan satu bulan kurungan penjara atau denda bagi mereka yang memiliki The Satanic Verses.
Sementara satu-satunya negara mayoritas Muslim yang tidak ikut melarang karya Rushdie, yakni Turki.
The Satanic Verses atau Ayat Ayat Setan juga mengakibatkan hukuman di negara-negara yang memiliki jumlah penduduk muslim minoritas. Negara-negara ini menerapkan denda dan hukuman bagi siapapun yang memiliki buku tersebut:
1. Papua Nugini
2. Thailand
3. Sri Lanka
4. Kenya
5. Tanzania
6. Liberia
7. Sierra Leone