Pilih Damai, Ayu Aulia dan Ade Ratna Cabut Laporan di Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2022 12:44 WIB
Ayu Aulia dan Ade Ratna Sari mencabut laporan masing-masing, terkait penganiayaan dan pencemaran nama baik, setelah sepakat berdamai.
Ayu Aulia dan Ade Ratna Sari mencabut laporan masing-masing, terkait penganiayaan dan pencemaran nama baik, setelah sepakat berdamai. Foto: (CNN Indonesia/Mohammad Farras)

Permintaan maaf itu juga ditanggapi langsung oleh Ayu Aulia yang juga mengakui kesalahannya. Namun, dalam kesempatan itu, ia mengatakan semua hal yang ia lakukan sebelumnya karena ada suatu penyebab.

"Ya aku juga mengaku salah ya. Karena benar kan kita pernah berkawan ya. Terus menurut aku, enggak mungkin ada asap kalau enggak ada api," terang Ayu Aulia.

"Jadi enggak mungkin semena-mena aku dengan sengaja kenapa gitu aja, kalau enggak ada sebabnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita kan sama-sama tersangka nih. Jadi kita pikir-pikir juga melalui mas Alvin, ya sudahlah, lebih baik kita sudahi saja. Capek juga buang waktu," pungkas Ayu Aulia.

Sebelumnya, Ade Ratna Sari alias Adhe A. Nangga mengaku sebagai korban korban penganiayaan Ayu Aulia pada Februari lalu.

Tak tinggal diam, Ayu kemudian melaporkan balik Ade Ratna atas dugaan pencemaran nama baik pada bulan Maret.

"Kami sudah menerima laporan, masih penyelidikan awal terkait masalah pencemaran nama baik oleh Ayu Aulia sebagai korbannya kemudian sebagai terlapornya Ade sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit seperti diberitakan detikcom

"Dan sebaliknya, Ade melaporkan Aulia terkait penganiayaan," tuturnya.



Ayu Aulia sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Ade. Ade membawa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang mengandung bukti visum bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan.

"Alhamdulillah hari ini sudah SP2HP hasil gelar perkara yang hasilnya adalah status dari saudari AA yang tadinya saksi naik menjadi tersangka," ungkap Ade Ratna Sari di Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan Juli lalu.

"Hasil visum tersebut membuktikan bahwa saya telah mengalami penganiayaan oleh AA, sesuai dengan Pasal 351 yang dilaporkan dari 23 Februari 2022," cetusnya kala itu.

Namun, keduanya kini memutuskan berdamai dan menarik laporan masing-masing dari Polres Jakarta Selatan.

Selengkapnya di sini

Gif banner Allo Bank

(far/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER