Cholil Mahmud: Musisi Sekarang Jangan Sampai Jual Putus ke Label

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 13:15 WIB
Kata Cholil Mahmud, sistem jual putus membuat musisi rawan dirugikan karena label punya kuasa untuk mengeksploitasi karya.
Kata Cholil Mahmud, sistem jual putus membuat musisi rawan dirugikan karena label punya kuasa untuk mengeksploitasi karya. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cholil Mahmud mengimbau para musisi Indonesia dan pencipta lagu untuk tidak menjual putus lagu kepada pihak label rekaman, setelah permohonan uji materi Undang-undang Hak Cipta oleh PT Musica Studio ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau buat saya pribadi, musisi-musisi sekarang jangan sampai ada yang jual putus. Harus royalti semua kalau mereka sign dengan label," kata Cholil Mahmud kepada CNNIndonesia.com via telepon beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut vokalis Efek Rumah Kaca itu, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah lebih maju daripada versi sebelum direvisi. Undang-undang sebelumnya, yaitu versi 2002, menurut Cholil memiliki ketimpangan relasi kuasa antara musisi atau pencipta lagu dengan label rekaman.

"Relasi kuasanya enggak imbang sehingga pencipta lagu itu enggak mendapatkan manfaat yang seharusnya mereka dapatkan," ujar Cholil.

Akhirnya Undang-Undang Hak Cipta pun direvisi pada 2014. Dalam undang-undang terbaru, terdapat reversionary rights yang melindungi para pencipta agar bisa menegosiasi ulang karya yang dibeli secara jual putus itu jika sudah lewat 25 tahun.

Reversionary rights yang tercantum dalam pasal 18, 30, dan 122 Undang-Undang Hak Cipta itu menurutnya akan menguntungkan para pencipta lagu dan musisi, dan tidak bagi label rekaman.

"Itu enggak menguntungkan buat orang-orang yang pendapatannya jadi menciut gara-gara undang-undang tersebut," kata Cholil. "Akhirnya dicoba di-counter dengan cara siapa tahu bisa uji materi itu, dan ternyata dikalahkan."



Cholil menjelaskan bahwa pihak label rekaman menjadi rugi dengan adanya reversionary rights itu karena mereka tidak lagi bisa mengeksploitasi karya-karya yang dibeli dari pencipta lagu atau musisi sebebas dulu.

Meskipun master lagu tetap menjadi hak milik label, mereka mesti melakukan negosiasi ulang dengan pencipta atau musisi yang karyanya mereka beli.

Lanjut ke sebelah...

Cholil Mahmud: Label Bisa Eksploitasi Karya Beli Putus

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER