Cholil Mahmud: Musisi Sekarang Jangan Sampai Jual Putus ke Label
CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 13:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Kata Cholil Mahmud, sistem jual putus membuat musisi rawan dirugikan karena label punya kuasa untuk mengeksploitasi karya. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jika tidak menemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak dan persetujuan dari pencipta atau musisi atas karyanya, maka label akan menemui jalan buntu.
"Dia [label] ingin mencabut pasal itu sehingga mereka masih bisa mengeksploitasi karya-karya yang mereka beli putus itu sampai 50 tahun tanpa harus bernegosiasi ulang dengan pemilik hak cipta, pemilik hak terkait penyanyi atau performer," tutur Cholil.
Cholil tidak heran jika musisi-musisi yang menolak aksi dari Musica ini adalah musisi generasi lama, seperti Indra Lesmana hingga Ikang Fawzi.
Menurut Cholil, mungkin ada alasan di balik para musisi ini menjual putus karyanya kepada label padahal hal tersebut merugikan mereka.
Maka dari itu, Cholil menyarankan agar pencipta lagu atau musisi generasi saat ini jangan sampai terlena dengan tawaran jual putus dari label.
"Jadi harusnya punya posisi power yang lebih bagus dibanding zaman dulu yang sangat sulit untuk menembus dunia rekaman, lalu lagunya bisa dijual di pasar. Itu sangat sulit aksesnya," ujarnya.
"Itu mungkin salah satu pertimbangan kenapa orang akhirnya setuju dengan kontrak-kontrak yang enggak imbang dan enggak menguntungkan buat mereka," lanjutnya.
Musica Studio sebelumnya meminta MK untuk membatalkan pasal 18, 30, dan 122 UU Hak Cipta. Ketiga pasal tersebut mengatur perlindungan hak cipta bagi pencipta karya.
Pada gugatan itu, Musica Studio ingin MK membatalkan pasal-pasal tersebut. Mereka menilai pasal-pasal itu merugikan karena membuat label hanya berstatus sebagai penyewa karya dan tidak bisa beli putus hak cipta lagu.
MK menilai permohonan pemohon dalam hal ini Musica Studio untuk menghapus tiga pasal UU Hak Cipta tak beralasan menurut hukum. Mahkamah menyatakan pasal 18, 20, dan 122 sesuai dengan UUD 1945.
(pra/end)
Jakarta, CNN Indonesia --
Cholil Mahmud mengimbau para musisi Indonesia dan pencipta lagu untuk tidak menjual putus lagu kepada pihak label rekaman, setelah permohonan uji materi Undang-undang Hak Cipta oleh PT Musica Studio ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau buat saya pribadi, musisi-musisi sekarang jangan sampai ada yang jual putus. Harus royalti semua kalau mereka sign dengan label," kata Cholil Mahmud kepada CNNIndonesia.com via telepon beberapa waktu lalu.
Menurut vokalis Efek Rumah Kaca itu, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah lebih maju daripada versi sebelum direvisi. Undang-undang sebelumnya, yaitu versi 2002, menurut Cholil memiliki ketimpangan relasi kuasa antara musisi atau pencipta lagu dengan label rekaman.
"Relasi kuasanya enggak imbang sehingga pencipta lagu itu enggak mendapatkan manfaat yang seharusnya mereka dapatkan," ujar Cholil.
Akhirnya Undang-Undang Hak Cipta pun direvisi pada 2014. Dalam undang-undang terbaru, terdapat reversionary rights yang melindungi para pencipta agar bisa menegosiasi ulang karya yang dibeli secara jual putus itu jika sudah lewat 25 tahun.
Reversionary rights yang tercantum dalam pasal 18, 30, dan 122 Undang-Undang Hak Cipta itu menurutnya akan menguntungkan para pencipta lagu dan musisi, dan tidak bagi label rekaman.
"Itu enggak menguntungkan buat orang-orang yang pendapatannya jadi menciut gara-gara undang-undang tersebut," kata Cholil. "Akhirnya dicoba di-counter dengan cara siapa tahu bisa uji materi itu, dan ternyata dikalahkan."
Cholil menjelaskan bahwa pihak label rekaman menjadi rugi dengan adanya reversionary rights itu karena mereka tidak lagi bisa mengeksploitasi karya-karya yang dibeli dari pencipta lagu atau musisi sebebas dulu.
Meskipun master lagu tetap menjadi hak milik label, mereka mesti melakukan negosiasi ulang dengan pencipta atau musisi yang karyanya mereka beli.
Lanjut ke sebelah...
Cholil Mahmud: Label Bisa Eksploitasi Karya Beli Putus
Kata Cholil Mahmud, sistem jual putus membuat musisi rawan dirugikan karena label punya kuasa untuk mengeksploitasi karya. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jika tidak menemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak dan persetujuan dari pencipta atau musisi atas karyanya, maka label akan menemui jalan buntu.
"Dia [label] ingin mencabut pasal itu sehingga mereka masih bisa mengeksploitasi karya-karya yang mereka beli putus itu sampai 50 tahun tanpa harus bernegosiasi ulang dengan pemilik hak cipta, pemilik hak terkait penyanyi atau performer," tutur Cholil.
"Jadi harusnya punya posisi power yang lebih bagus dibanding zaman dulu yang sangat sulit untuk menembus dunia rekaman, lalu lagunya bisa dijual di pasar. Itu sangat sulit aksesnya," ujarnya.
"Itu mungkin salah satu pertimbangan kenapa orang akhirnya setuju dengan kontrak-kontrak yang enggak imbang dan enggak menguntungkan buat mereka," lanjutnya.
Musica Studio sebelumnya meminta MK untuk membatalkan pasal 18, 30, dan 122 UU Hak Cipta. Ketiga pasal tersebut mengatur perlindungan hak cipta bagi pencipta karya.
Pada gugatan itu, Musica Studio ingin MK membatalkan pasal-pasal tersebut. Mereka menilai pasal-pasal itu merugikan karena membuat label hanya berstatus sebagai penyewa karya dan tidak bisa beli putus hak cipta lagu.
MK menilai permohonan pemohon dalam hal ini Musica Studio untuk menghapus tiga pasal UU Hak Cipta tak beralasan menurut hukum. Mahkamah menyatakan pasal 18, 20, dan 122 sesuai dengan UUD 1945.