Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 17:30 WIB
Pengacara Ferry Irawan mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut.
Pengacara Ferry Irawan mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. (CNNIndonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut.

Pengajuan ini datang setelah polisi pada Senin (16/1) resmi menahan Ferry Irawan yang rencananya akan berjalan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry seperti diberitakan detikHot pada Selasa (17/1). "Alasannya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit,"

Ferry Irawan sempat sakit keras pada 2021 berupa pecah pembuluh darah di dekat saraf motorik. Bersamaan dengan itu, ia mengalami kejatuhan finansial dan kandasnya rumah tangga ia bersama Anggia Novita.

Ketika kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda ini merebak, teman Ferry, Elma Theana, juga menyebut mantan aktor itu sempat stres dan sakit.

Di sisi lain, Jeffry menyebut pihaknya masih mengupayakan perdamaian antara Ferry dan Venna Melinda sebagai korban dugaan KDRT.

[Gambas:Video CNN]



"Bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kami perjuangkan," katanya.

"Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga. Dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," lanjutnya.

Meski begitu, Jeffry menyebut belum ada langkah pasti sebagai upaya komunikasi dengan pihak Venna Melinda yang didampingi oleh Hotman Paris.

"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," kata Jeffry.

Polda Jawa Timur pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan. Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.

"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).

Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.

(end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER