Sementara itu, anak Venna Melinda merasa sang ibu seperti sudah memberikan kode mengenai perangai Ferry Irawan yang berbeda ketika di hadapan keluarga dan saat berdua saja. Kode itu disampaikan dengan tawa sehingga dikira hanya guyonan.
"Aku sempat liburan [bareng] kan, terus Mama suka bercanda omongnya, tapi kayak aku sadar itu berulang kali bercanda begini," kata Athalla dalam Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu Mama kan manggilnya masih Abi. Omongnya kayak begini, 'Abi kok bisa romantis banget kalau di depan keluarga, tapi kalau berdua kok galak banget ya?'" tiru Athalla soal omongan ibunya.
"Tapi sambil tertawa, jadi aku kan mungkin kurang peka. Aku mikirnya cuma joke aja," lanjutnya.
Hingga ketika Venna Melinda benar menjadi korban KDRT hingga hidungnya berdarah-darah dan disebut sudah terjadi dalam beberapa bulan.
Venna Melinda akhirnya melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan KDRT pada Senin (9/1). Laporan diajukan sekitar satu hari setelah kasus yang terjadi di Kediri . Polda Jawa Timur pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan yang telah jadi tersangka.
Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.
(frl/chri)