Baby Garden Tuntut Netflix AS Rp3,4 M Imbas In the Name of God
Kultus Baby Garden menuntut ganti rugi kepada kantor pusat Netflix di AS atas penayangan serial dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal pada Jumat (24/3).
Tuntutan itu dilakukan setelah mereka mencabut gugatan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (20/3) setelah tahu hak siar serial dokumenter itu dipegang Netflix AS, bukan Korea.
Kala itu, mereka gugat MBC, Netflix Korea dan sutradara Cho Sung-hyun untuk tak menayangkan episode 5 dan 6 yang menceritakan kelompok mereka serta kekerasan yang dilakukan sang pemimpin, Kim Ki-soon.
Netflix harus harus membayar kompensasi 10 juta won atau Rp117,6 juta (1 won=Rp11,76) per hari jika tetap menayangkan episode tersebut.
Namun, setelah menyadari salah sasaran, Baby Garden kini menuntut ganti rugi 300 juta won atau sekitar Rp3,49 miliar (1 won=Rp11,65) kepada Netflix AS atas penayangan dua episode itu di In the Name of God: A Holy Betrayal.
Pada Jumat (24/3), perwakilan Netflix buka suara permintaan ganti rugi yang diajukan Baby Garden kepada mereka.
"Kami akan merespons dengan menjelaskan hal terkait konten di persidangan," kata perwakilan Netflix seperti diberitakan SpoTV News via Naver, Jumat (24/3).
Tuntutan ganti rugi kepada Netflix AS bukan satu-satunya upaya Baby Garden menurunkan tayangan yang menunjukkan kekerasan sang pemimpin, Kim Ki-soon, dalam In the Name of God: A Holy Betrayal.
Mereka juga masih melanjutkan proses hukum terhadap Cho Sung-hyun dan MBC di Korea. Proses pun dimulai pada hari yang sama (24/3).
Lanjut ke sebelah...