DKJ Batal Gelar Bulan Film Nasional Usai Terganjal Izin Kineforum TIM
CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2023 14:30 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Dewan Kesenian Jakarta menilai, usai TIM direvitalisasi dan dikelola Jakpro, tatakelola pusat budaya itu bermasalah dan berdampak pada ekosistem kesenian. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Sementara itu, Komite Film DKJ menyebut pihak Dinas Kebudayaan DKI juga "belum bisa menerapkan opsi surat rekomendasi subsidi penggunaan ruang di TIM" karena Pergub Subsidi kegiatan seni budaya di TIM belum dirilis.
"Apabila surat rekomendasi diberikan, maka subsidi penggunaan ruang akan dianggap utang Pemprov DKI/Disbud DKI kepada Jakpro. DKJ bisa memahami bahwa hal ini bukan opsi yang baik bagi Disbud DKI selama Pergub tentang subsidi belum dikeluarkan," tulis DKJ.
DKJ menyebut pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Dinas Kebudayaan DKI, Imam Hadi Purnomo, dan UP PKJ TIM terkait izin penggunaan ruang putar Kineforum hingga tenggat waktu pelaksanaan.
Namun pihak Disbud DKI menyerahkan boleh atau tidak penggunaan ruang kepada Jakpro sesuai dengan aturan yang sudah dirilis sebelumnya. Hal ini pun membuat Kineforum-DKJ mengumumkan pembatalan acara pada 25 Maret 2023.
Pada 27 Maret, DKJ, UP PKJ TIM, Dinas Kebudayaan DKI, dan Jakpro disebut mengadakan rapat secara daring mengenai hal ini. Akan tetapi pihak Jakpro selaku pengambil keputusan "tidak dapat hadir dan rapat hanya menjadi dengar pendapat tentang penggunaan ruang seni di TIM."
"Salah satu keterangan penting dari UP PKJ TIM adalah bahwa apa yang dialami Kineforum juga dialami oleh program Planetarium yang diajukan oleh UP PKJ TIM," kata DKJ.
"Juga konfirmasi bahwa pengajuan DPA program UP PKJ TIM, termasuk program-program DKJ, Akademi Jakarta, dan IKJ, untuk tahun anggaran 2023 memang tidak mengajukan unit biaya penyewaan ruang di TIM," lanjutnya.
"Hal ini, menurut pihak UP PKJ TIM, karena tidak ada acuan tarif ruangan yang telah ditetapkan atau diusulkan dari PT. Jakpro pada 2022," tulis mereka.
Maka dari itu, dalam pernyataan kepada media, DKJ mengimbau kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk "secara serius memerhatikan persoalan tatakelola TIM karena hal ini terkait dengan pembangunan ekosistem kesenian di Jakarta,"
"Apabila skema pengelolaan TIM kembali dibiarkan dalam bentuk sekarang, maka itu berarti Pemprov DKI kembali ke tafsir awal mengenai Pergub Penugasan kepada PT. Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki no. 63/2019, yakni berupa penguasaan sepenuhnya lahan yang direvitalisasi," tulis mereka.
"Apakah ini berarti tak ada lagi skema subsidi dan tatakelola sebagaimana yang telah diadvokasikan oleh DKJ-Akademi Jakarta-IKJ selama sejak 2019 hingga kini?" kata DKJ.
"Jika pun ada skema lain ditawarkan, seharusnya skema itu memang membawa maslahat lebih baik bagi penggunaan ruang seni di TIM oleh publik dan dapat dibicarakan bersama para pengampu kepentingan di TIM." tutup DKJ.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Jakpro untuk meminta tanggapan, tapi hingga berita ini dirilis yang bersangkutan belum memberikan respons.
(end)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komite Film Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengungkapkan mereka membatalkan gelaran tahunan Bulan Film Nasional (BFN) 2023 yang mestinya digelar 25 Maret - 2 April 2023, setelah terganjal izin pemakaian ruang putar Kineforum Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (30/3) malam, Komite Film DKJ yang beranggotakan Ekky Imanjaya, Agni Ariatama, Hikmat Darmawan, dan Shuri Mariasih Gietty Tambunan, menyoroti ruwetnya pengelolaan TIM usai dipugar dan kini dikelola oleh Jakpro.
"Hal ini sungguh memprihatinkan dan merupakan gunung es dari masalah tatakelola TIM yang bisa berdampak pada ekosistem kesenian lebih luas yang terpaut dengan pusat kesenian Jakarta ini," tulis DKJ dalam pernyataannya tertanggal 30 Maret 2023.
DKJ menjabarkan, penyelenggara acara yakni Kineforum sudah mengajukan permohonan penggunaan ruang putar Kineforum, lokasi yang bertahun-tahun digunakan untuk acara BFN, sejak Februari 2023.
Pengajuan yang termasuk dalam Jadwal Kegiatan dan Kerangka Acuan Kerja selama 2023 tersebut diajukan DKJ kepada Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM).
Namun ketika Kineforum-DKJ sudah memberikan pengumuman soal agenda Bulan Film Nasional pada awal Maret 2023, mereka justru baru mendapatkan informasi bahwa pihak UP PKJ TIM masih berkoordinasi dengan pihak Jakpro.
Jakpro berdasarkan Pergub DKI Jakarta 63/2019 dan Pergub DKI Jakarta 16/2022 adalah pengelola kawasan TIM, termasuk perihal parkir, penggunaan ruang, hingga iklan dan kegiatan komersil lainnya di TIM selama 28 tahun semenjak diteken Gubernur DKI saat itu, Anies Baswedan.
Namun pembaruan informasi tak kunjung didapat baik dari UP PKJ TIM dan Jakpro soal izin pemakaian ruang putar Kineforum, sementara pihak penyelenggara sudah berkoordinasi dengan para pemilik 15-20 film yang akan ditayangkan dalam acara BFN 2023.
Hingga pada 16 Maret 2023, penyelenggara mendapatkan informasi bahwa Pergub mengenai subsidi dari Pemprov DKI untuk kegiatan seni budaya di TIM belum dikeluarkan, padahal sudah digodok sejak 2022.
"Komite Film DKJ memandang bahwa sejauh ini, Pergub Subsidi kegiatan seni budaya antara lain bisa menaungi skema subsidi atau berbagai bentuk fasilitasi lainnya untuk penggunaan ruang-ruang seni di TIM sebagaimana seharusnya menjadi lebih optimal," kata DKJ.
Karena ketiadaan aturan tersebut, Jakpro pun hanya bisa memberikan tiga opsi kepada Kineforum-DKJ soal ruang, yakni sewa, pembagian keuntungan, dan surat rekomendasi dinas untuk subsidi.
Namun hal ini pun dinilai tak menjadi solusi. Lantaran segala kegiatan DKJ sifatnya adalah non-profit dan tidak diperbolehkan menarik keuntungan, baik dari penjualan tiket atau apapun, karena merupakan bagian program yang diajukan dibiayai anggaran APBD.
Lanjut ke sebelah...
Imbauan DKJ untuk Penjabat Gubernur DKI Heru Budi
Dewan Kesenian Jakarta menilai, usai TIM direvitalisasi dan dikelola Jakpro, tatakelola pusat budaya itu bermasalah dan berdampak pada ekosistem kesenian. (CNN Indonesia/Endro Priherdityo)
Sementara itu, Komite Film DKJ menyebut pihak Dinas Kebudayaan DKI juga "belum bisa menerapkan opsi surat rekomendasi subsidi penggunaan ruang di TIM" karena Pergub Subsidi kegiatan seni budaya di TIM belum dirilis.
"Apabila surat rekomendasi diberikan, maka subsidi penggunaan ruang akan dianggap utang Pemprov DKI/Disbud DKI kepada Jakpro. DKJ bisa memahami bahwa hal ini bukan opsi yang baik bagi Disbud DKI selama Pergub tentang subsidi belum dikeluarkan," tulis DKJ.
DKJ menyebut pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Dinas Kebudayaan DKI, Imam Hadi Purnomo, dan UP PKJ TIM terkait izin penggunaan ruang putar Kineforum hingga tenggat waktu pelaksanaan.
Namun pihak Disbud DKI menyerahkan boleh atau tidak penggunaan ruang kepada Jakpro sesuai dengan aturan yang sudah dirilis sebelumnya. Hal ini pun membuat Kineforum-DKJ mengumumkan pembatalan acara pada 25 Maret 2023.
Pada 27 Maret, DKJ, UP PKJ TIM, Dinas Kebudayaan DKI, dan Jakpro disebut mengadakan rapat secara daring mengenai hal ini. Akan tetapi pihak Jakpro selaku pengambil keputusan "tidak dapat hadir dan rapat hanya menjadi dengar pendapat tentang penggunaan ruang seni di TIM."
"Salah satu keterangan penting dari UP PKJ TIM adalah bahwa apa yang dialami Kineforum juga dialami oleh program Planetarium yang diajukan oleh UP PKJ TIM," kata DKJ.
"Juga konfirmasi bahwa pengajuan DPA program UP PKJ TIM, termasuk program-program DKJ, Akademi Jakarta, dan IKJ, untuk tahun anggaran 2023 memang tidak mengajukan unit biaya penyewaan ruang di TIM," lanjutnya.
"Hal ini, menurut pihak UP PKJ TIM, karena tidak ada acuan tarif ruangan yang telah ditetapkan atau diusulkan dari PT. Jakpro pada 2022," tulis mereka.
Maka dari itu, dalam pernyataan kepada media, DKJ mengimbau kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk "secara serius memerhatikan persoalan tatakelola TIM karena hal ini terkait dengan pembangunan ekosistem kesenian di Jakarta,"
"Apabila skema pengelolaan TIM kembali dibiarkan dalam bentuk sekarang, maka itu berarti Pemprov DKI kembali ke tafsir awal mengenai Pergub Penugasan kepada PT. Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki no. 63/2019, yakni berupa penguasaan sepenuhnya lahan yang direvitalisasi," tulis mereka.
"Apakah ini berarti tak ada lagi skema subsidi dan tatakelola sebagaimana yang telah diadvokasikan oleh DKJ-Akademi Jakarta-IKJ selama sejak 2019 hingga kini?" kata DKJ.
"Jika pun ada skema lain ditawarkan, seharusnya skema itu memang membawa maslahat lebih baik bagi penggunaan ruang seni di TIM oleh publik dan dapat dibicarakan bersama para pengampu kepentingan di TIM." tutup DKJ.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Jakpro untuk meminta tanggapan, tapi hingga berita ini dirilis yang bersangkutan belum memberikan respons.