DKJ Batal Gelar Bulan Film Nasional Usai Terganjal Izin Kineforum TIM

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2023 14:30 WIB
Dewan Kesenian Jakarta menilai, usai TIM direvitalisasi dan dikelola Jakpro, tatakelola pusat budaya itu bermasalah dan berdampak pada ekosistem kesenian.
Dewan Kesenian Jakarta menilai, usai TIM direvitalisasi dan dikelola Jakpro, tatakelola pusat budaya itu bermasalah dan berdampak pada ekosistem kesenian. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Sementara itu, Komite Film DKJ menyebut pihak Dinas Kebudayaan DKI juga "belum bisa menerapkan opsi surat rekomendasi subsidi penggunaan ruang di TIM" karena Pergub Subsidi kegiatan seni budaya di TIM belum dirilis.

"Apabila surat rekomendasi diberikan, maka subsidi penggunaan ruang akan dianggap utang Pemprov DKI/Disbud DKI kepada Jakpro. DKJ bisa memahami bahwa hal ini bukan opsi yang baik bagi Disbud DKI selama Pergub tentang subsidi belum dikeluarkan," tulis DKJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKJ menyebut pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Dinas Kebudayaan DKI, Imam Hadi Purnomo, dan UP PKJ TIM terkait izin penggunaan ruang putar Kineforum hingga tenggat waktu pelaksanaan.

Namun pihak Disbud DKI menyerahkan boleh atau tidak penggunaan ruang kepada Jakpro sesuai dengan aturan yang sudah dirilis sebelumnya. Hal ini pun membuat Kineforum-DKJ mengumumkan pembatalan acara pada 25 Maret 2023.

Pada 27 Maret, DKJ, UP PKJ TIM, Dinas Kebudayaan DKI, dan Jakpro disebut mengadakan rapat secara daring mengenai hal ini. Akan tetapi pihak Jakpro selaku pengambil keputusan "tidak dapat hadir dan rapat hanya menjadi dengar pendapat tentang penggunaan ruang seni di TIM."

"Salah satu keterangan penting dari UP PKJ TIM adalah bahwa apa yang dialami Kineforum juga dialami oleh program Planetarium yang diajukan oleh UP PKJ TIM," kata DKJ.



"Juga konfirmasi bahwa pengajuan DPA program UP PKJ TIM, termasuk program-program DKJ, Akademi Jakarta, dan IKJ, untuk tahun anggaran 2023 memang tidak mengajukan unit biaya penyewaan ruang di TIM," lanjutnya.

"Hal ini, menurut pihak UP PKJ TIM, karena tidak ada acuan tarif ruangan yang telah ditetapkan atau diusulkan dari PT. Jakpro pada 2022," tulis mereka.

Maka dari itu, dalam pernyataan kepada media, DKJ mengimbau kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk "secara serius memerhatikan persoalan tatakelola TIM karena hal ini terkait dengan pembangunan ekosistem kesenian di Jakarta,"

"Apabila skema pengelolaan TIM kembali dibiarkan dalam bentuk sekarang, maka itu berarti Pemprov DKI kembali ke tafsir awal mengenai Pergub Penugasan kepada PT. Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki no. 63/2019, yakni berupa penguasaan sepenuhnya lahan yang direvitalisasi," tulis mereka.

"Apakah ini berarti tak ada lagi skema subsidi dan tatakelola sebagaimana yang telah diadvokasikan oleh DKJ-Akademi Jakarta-IKJ selama sejak 2019 hingga kini?" kata DKJ.

"Jika pun ada skema lain ditawarkan, seharusnya skema itu memang membawa maslahat lebih baik bagi penggunaan ruang seni di TIM oleh publik dan dapat dibicarakan bersama para pengampu kepentingan di TIM." tutup DKJ.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Jakpro untuk meminta tanggapan, tapi hingga berita ini dirilis yang bersangkutan belum memberikan respons.

(end)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER