Ryszard Belszynski alias Rick merasa sakit hati karena dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) atas tuduhan penggelapan aset properti di kawasan Cianjur oleh adiknya, Tamara Bleszynski.
Laporan itu sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Dia membantah telah melakukan tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini benar-benar kelewatan dan saya sakit hati," kata Rick ujar menjalani mediasi terkait perkara lain dengan Tamara di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4).
"Saya sudah berusia 58 tahun, saya sudah tinggal di Silicon Valley selama 45 tahun, paspor Warga Negara Indonesia. Saya sudah berbisnis teknologi lebih dari 30 tahun," ujarnya.
"Di Amerika, Eropa, di Asia, tidak pernah satu orang maupun perusahaan yang pernah melaporkan saya perdata apalagi pidana dan mau masukin saya ke penjara," lanjutnya.
Selain itu, Rick juga sakit hati karena Tamara, sebagai adik justru menjadi satu-satunya orang yang melaporkannya atas tuduhan tersebut.
Terlebih, Rick merasa dirinya selama ini turut membantu keluarga Tamara. Meskipun, Tamara bukan lahir dari ibu yang sama dengannya.
"Apalagi dia tahu saya bantu keluarganya, keluarga di Indonesia itu, fakta-fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali. Dia tahu itu dan dia tetap melaporkan pidana mau masukin saya ke penjara," ucap dia.
Tak lama setelah dilaporkan Tamara terkait pengelolaan hotel warisan dari ayah mereka, Rick pun akhirnya menggugat Tamara atas tuduhan wanprestasi Rp34 miliar.
Lanjut ke sebelah...